Heboh Video Pesta LGBT dan Miras di Klub Malam Cirebon, Polisi Amankan 2 Orang
Video viral di Cirebon bikin heboh, dua pria diamankan polisi, FUI desak hiburan malam ditutup demi jaga moral masyarakat./kolase Bacakoran.co--Instagram @cirebonwarta_
Polisi berkomitmen memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban umum.
"Kami memahami keresahan warga. Kepolisian hadir untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah dampak lanjutan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, AKBP Eko mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, penyebaran konten yang tidak pantas dapat menimbulkan dampak negatif dan memperburuk situasi sosial.
Kecaman dari Forum Umat Islam
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Forum Umat Islam (FUI) Ciayumajakuning.
Ketua FUI, Almarwi, mengecam keras dugaan pesta LGBT dan aktivitas asusila yang disebut berlangsung di lokasi hiburan malam tersebut.
"Ini sangat mencoreng nilai-nilai keagamaan di Cirebon. Jika benar tempat tersebut digunakan untuk aktivitas yang berbau maksiat, miras, dan asusila, maka hal ini tidak boleh dibiarkan," kata Almarwi.
Ia menilai pembiaran terhadap kegiatan semacam itu bisa menimbulkan keresahan sosial dan merusak moral generasi muda.
Karena itu, FUI mendesak aparat untuk bertindak tegas.
"Saya sampaikan kepada pihak kepolisian, tempat tersebut harus segera ditindak dan ditutup. Jangan sampai dibiarkan karena berpotensi terulang kembali. FUI Ciayumajakuning dengan tegas menolak keberadaan hiburan malam di Kedawung yang diduga digunakan untuk pesta miras dan aktivitas asusila," ucapnya.
Almarwi juga mengajak ulama dan tokoh agama untuk bersuara menjaga moral masyarakat.
"Jangan menunggu datangnya azab. Para ulama dan tokoh agama harus bangkit bersama untuk menjaga Cirebon dari kemaksiatan," tambahnya.
Proses Hukum dan Harapan Publik
BACA JUGA:Tolak Minta Maaf, Nathalie Holscher Buka Suara Gegara Saweran di Klub Malam: Saya Hanya Diundang
Saat ini, penyidik Polres Cirebon Kota masih mendalami kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.