bacakoran.co - kasus kezia syifa, warga negara indonesia (wni) yang diketahui bergabung dengan militer amerika serikat, menjadi perhatian publik setelah video keberangkatannya bersama keluarga viral di media sosial.
peristiwa tersebut memunculkan diskusi luas terkait status kewarganegaraan serta konsekuensi hukum bagi yang memilih berdinas di militer negara asing.
menanggapi hal tersebut, ibunda kezia, safitri, memberikan klarifikasi mengenai status hukum putrinya.
ia menegaskan bahwa hingga saat ini proses kezia masih berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di amerika serikat.
“saat ini syifa menjalani proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (kewarganegaraan) masih berproses sesuai hukum yang ada di negara us,” ujar safitri, dikutip dari detiknews, jumat (23/1/2026).
safitri menjelaskan bahwa keluarga mereka telah menetap di amerika serikat sejak pertengahan 2023.
selama tinggal di sana, kezia menempuh pendidikan tingkat sekolah menengah atas (sma) dan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
keputusan bergabung dengan militer as, kata safitri, merupakan pilihan pribadi kezia yang telah dipertimbangkan secara matang.
ia juga menegaskan bahwa kezia tidak bertugas di lini tempur.
saat ini, kezia bergabung dengan army national guard maryland dan ditempatkan di bidang administratif.
“ketertarikan syifa berawal dari keinginannya untuk mengembangkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta pengalaman kepemimpinan,” kata safitri, dikutip dari detiknews.
safitri menambahkan, keputusan tersebut juga dilatarbelakangi oleh keinginan kezia untuk berkembang secara profesional dan memperluas wawasan hidup.
sebagai keluarga, mereka menyatakan menghormati dan mendukung keputusan tersebut.
namun demikian, viralnya kasus ini mendapat perhatian serius dari parlemen.
wakil ketua komisi i dpr ri, dave laksono, menegaskan bahwa keterlibatan wni dalam militer asing tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan individu.
“keterlibatan wni di militer negara lain bukan sekadar pilihan personal, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan,” ujar dave.
dave mengingatkan bahwa undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia secara tegas mengatur larangan bagi wni untuk bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin khusus dari presiden.
ketentuan tersebut bertujuan menjaga loyalitas dan tanggung jawab utama warga negara terhadap indonesia.
“bergabung tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan,” tegas dave.
pemerintah juga menyampaikan sikap serupa.
menteri hukum supratman andi agtas menegaskan bahwa setiap wni yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin presiden berpotensi kehilangan status kewarganegaraannya.
“prinsipnya setiap wni tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” ujar supratman, kamis (22/1/2026).
supratman menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan verifikasi terkait kebenaran status kezia syifa.
apabila terbukti masih berstatus wni dan bergabung dengan militer asing tanpa izin, maka langkah hukum dapat ditempuh oleh kementerian terkait.
“setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar wni tersebut terlibat maka bisa ditindaklanjuti oleh kementerian imipas untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ujarnya.
sementara itu, video yang menampilkan kezia syifa mengenakan seragam militer amerika serikat dan berpamitan dengan keluarganya di bandara telah ditonton lebih dari 2 juta kali dan menuai beragam tanggapan publik.
kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah mobilitas global, setiap wni tetap terikat pada aturan hukum nasional.
keputusan personal yang berkaitan dengan dinas militer asing memiliki implikasi serius terhadap status kewarganegaraan serta komitmen kebangsaan yang melekat pada setiap warga negara indonesia.