bacakoran.co

Komisi III DPR RI Resmi Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK, Gantikan Arief Hidayat

Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjalani uji kelayakan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).--ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

BACAKORAN.CO Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berasal dari usulan DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari proses pengisian posisi hakim konstitusi yang ditinggalkan karena berakhirnya masa jabatan hakim sebelumnya.

Persetujuan diberikan setelah Adies Kadir menyampaikan pemaparan terkait kesiapan, pengalaman, serta pandangannya mengenai peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Dalami Kematian Lula Lahfah, 6 Saksi Sudah Diperiksa!

BACA JUGA:Tragedi Longsor Bandung Barat: 17 Korban Jiwa, 11 Jenazah Sudah Teridentifikasi

Setelah pemaparan tersebut, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat Komisi III DPR menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pencalonan Adies Kadir.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang kemudian meminta konfirmasi persetujuan dari forum rapat.

“Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tanya Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR, Senin (26/1/2026).

Pernyataan tersebut disambut persetujuan seluruh anggota rapat yang hadir.

BACA JUGA:Akhirnya Sah! Pernikahan Ranty Maria dan Rayn Wijaya Hari ini Usai 5 Tahun Pacaran

BACA JUGA:Terungkap di Sidang Tipikor, Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 1,8 Miliar dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Dengan adanya persetujuan tersebut, proses pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Nama Adies Kadir akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan secara resmi.

Komisi III DPR RI Resmi Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK, Gantikan Arief Hidayat

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  menyetujui adies kadir sebagai hakim konstitusi pada yang berasal dari usulan dpr ri.

keputusan tersebut diambil dalam rapat komisi iii dpr yang digelar di kompleks parlemen, senayan, jakarta, senin (26/1/2026).

rapat tersebut menjadi bagian dari proses pengisian posisi hakim konstitusi yang ditinggalkan karena berakhirnya masa jabatan hakim sebelumnya.

persetujuan diberikan setelah menyampaikan pemaparan terkait kesiapan, pengalaman, serta pandangannya mengenai peran mahkamah konstitusi dalam sistem ketatanegaraan indonesia.

setelah pemaparan tersebut, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat komisi iii dpr menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan secara bulat terhadap pencalonan adies kadir.

rapat dipimpin langsung oleh ketua komisi iii dpr ri, habiburokhman, yang kemudian meminta konfirmasi persetujuan dari forum rapat.

“komisi iii dpr ri menyetujui adies kadir sebagai hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi ri yang berasal dari usulan lembaga dpr ri dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tanya habiburokhman dalam rapat komisi iii dpr, senin (26/1/2026).

pernyataan tersebut disambut persetujuan seluruh anggota rapat yang hadir.

dengan adanya persetujuan tersebut, proses pengangkatan adies kadir sebagai hakim mahkamah konstitusi akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

nama adies kadir akan dibawa ke rapat paripurna dpr ri untuk mendapatkan pengesahan secara resmi.

apabila telah disahkan di tingkat paripurna, adies kadir dijadwalkan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan presiden republik indonesia sebelum resmi menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.

adies kadir akan menggantikan arief hidayat yang memasuki masa purnatugas sebagai hakim mahkamah konstitusi pada februari 2026.

pergantian ini merupakan bagian dari kewenangan dpr ri dalam mengusulkan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

dengan demikian, dpr ri menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam menjaga keberlanjutan kelembagaan mahkamah konstitusi.

saat ini, adies kadir menjabat sebagai wakil ketua dpr ri dan merupakan politikus partai golkar.

ia telah menjadi anggota dpr ri sejak 2014 dan dikenal sebagai legislator yang selama tiga periode berturut-turut bertugas di komisi iii dpr ri.

komisi tersebut membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, yang memiliki keterkaitan erat dengan isu-isu konstitusional dan penegakan hukum.

usai disetujui sebagai calon hakim mahkamah konstitusi, adies kadir menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menjaga konstitusi sebagai dasar penyelenggaraan negara.

“terima kasih atas kepercayaan. saya akan menjaga kepercayaan dari teman-teman dengan baik menjaga konstitusi di negara kita agar bisa berjalan sesuai porsinya,” ujar adies kadir.

di sisi lain, adies kadir juga mengungkapkan perasaan emosionalnya karena harus meninggalkan komisi iii dpr ri yang selama ini menjadi tempat pengabdiannya.

ia menilai komisi iii telah menjadi bagian penting dalam perjalanan karier politiknya di parlemen.

“tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih karena komisi iii ini sudah seperti rumah kedua saya. sejak 2014 saya menjadi anggota dpr saya tidak pernah pindah-pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di komisi iii,” sambungnya.

dengan disetujuinya adies kadir sebagai hakim mahkamah konstitusi usulan dpr ri, perhatian publik kini tertuju pada proses lanjutan di rapat paripurna dpr serta pelantikan resmi yang akan menentukan awal masa tugasnya sebagai penjaga konstitusi.

publik berharap mahkamah konstitusi tetap menjalankan perannya secara independen, profesional, dan berintegritas dalam mengawal konstitusi serta sistem ketatanegaraan indonesia.

Tag
Share