bacakoran.co

Bareskrim Polri Memblokir 63 Rekening dalam Penyidikan Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, pada Jumat (23/1/2026).--Kompas.com

BACAKORAN.CO - Penyidikan dugaan fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Bareskrim Polri mengambil langkah hukum dengan memblokir puluhan rekening yang diduga berkaitan langsung dengan praktik penipuan investasi berbasis proyek fiktif.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset serta pendalaman alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening milik PT DSI beserta perusahaan-perusahaan afiliasinya, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan.

Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah potensi pengalihan dana, sekaligus memastikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana tetap berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Sembunyi di Plavon Rumah, Bawa Sajam, Begal Sadis Dilumpuhkan dengan Pelor

BACA JUGA:Podcast Lama Kembali Viral, Ini Alasan Rully Nikahi Boiyen: Iseng...

“Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yang terdiri dari badan hukum dan perorangan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Dari puluhan rekening yang telah diblokir tersebut, penyidik menyita dana sebesar Rp4.074.156.192 yang tersimpan di 41 rekening terlapor maupun afiliasinya.

Selain dana tunai, Bareskrim juga menyita aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT DSI dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim mengungkap dugaan modus operandi yang digunakan PT DSI dalam menghimpun dana dari masyarakat.

BACA JUGA:Viral, Aksi Pencurian Mobil Terekam CCTV, Wajah 3 Pelaku Sangat Jelas, Netizen Ada yang Kenal

BACA JUGA:Banjir Mengancam, Alarm Peringatan Dini Menggema di Bekasi, Warga Bersiap Mengungsi!

Perusahaan diduga membuat proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan kembali data borrower lama tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai.

Bareskrim Polri Memblokir 63 Rekening dalam Penyidikan Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - penyidikan dugaan fraud yang melibatkan pt dana syariah indonesia (dsi) terus menunjukkan perkembangan signifikan.

mengambil langkah hukum dengan memblokir puluhan rekening yang diduga berkaitan langsung dengan praktik penipuan investasi berbasis .

langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset serta pendalaman alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

direktorat tindak pidana ekonomi khusus (dittipideksus) bareskrim polri telah mengajukan terhadap 63 rekening milik pt dsi beserta perusahaan-perusahaan afiliasinya, baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan.

pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah potensi pengalihan dana, sekaligus memastikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana tetap berada dalam penguasaan aparat penegak hukum.

“telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik pt dsi dan perusahaan afiliasinya yang terdiri dari badan hukum dan perorangan,” kata direktur tindak pidana ekonomi khusus bareskrim polri brigjen ade safri simanjuntak dalam keterangannya, rabu (28/1/2026).

dari puluhan rekening yang telah diblokir tersebut, penyidik menyita dana sebesar rp4.074.156.192 yang tersimpan di 41 rekening terlapor maupun afiliasinya.

selain dana tunai, bareskrim juga menyita aset bergerak berupa satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pt dsi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

dalam proses penyidikan, bareskrim mengungkap dugaan modus operandi yang digunakan pt dsi dalam menghimpun dana dari masyarakat.

perusahaan diduga membuat proyek-proyek fiktif dengan memanfaatkan kembali data borrower lama tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai.

“borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh pt dsi digunakan kembali oleh pt dsi untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh pt dsi,” jelas ade safri.

modus tersebut diduga membuat para pemberi pinjaman atau lender meyakini bahwa terdapat proyek riil yang membutuhkan pembiayaan.

padahal, proyek-proyek yang ditawarkan tidak pernah ada atau tidak dijalankan sebagaimana dijanjikan.

kondisi ini menyebabkan ribuan masyarakat diduga mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar.

untuk mengungkap rangkaian peristiwa pidana secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur.

para saksi berasal dari pihak internal perusahaan, lender, borrower, hingga instansi terkait.

selain pemeriksaan saksi, penyidikan juga diperkuat dengan tindakan penggeledahan di kantor pusat pt dsi yang berlokasi di kawasan jakarta selatan.

dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan.

penyidik juga mengamankan ratusan sertifikat hak milik (shm) dan sertifikat hak guna bangunan (shgb) milik borrower yang dijadikan sebagai agunan.

kasus pt dana syariah indonesia diduga mencakup sejumlah tindak pidana, termasuk penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang.

penyidikan perkara ini bermula dari laporan otoritas jasa keuangan (ojk) yang masuk pada oktober 2025.

bareskrim polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara serius dan bertanggung jawab, termasuk melalui penelusuran aset guna memulihkan potensi kerugian para korban.

“kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas ade safri.

dengan pemblokiran puluhan rekening, penyitaan aset, serta pendalaman dugaan proyek fiktif, penanganan perkara pt dana syariah indonesia menjadi sorotan publik.

besarnya potensi kerugian dan jumlah korban menjadikan kasus ini ujian serius bagi penegakan hukum serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri investasi berbasis syariah.

Tag
Share