IHSG Anjlok, Tiga Pejabat OJK Termasuk Mahendra Siregar Resmi Mundur
IHSG Anjlok, Tiga Pejabat OJK Termasuk Mahendra Siregar Resmi Mundur --CNN Indonesia
Prosesnya akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penegasan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa langkah pengunduran diri tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun gangguan terhadap tata kelola lembaga.
BACA JUGA:Kapolresta Sleman Dinonaktifkan! Polemik Kasus Hogi Minaya Picu Evaluasi Besar Polri
BACA JUGA:MBG Tetap Jalan Saat Puasa, Pemerintah Bagikan Menu Spesial Ramadan untuk Anak Sekolah dan Pesantren
OJK juga menekankan bahwa mundurnya tiga pejabat penting tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Lembaga ini berkomitmen untuk tetap menjalankan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tanpa hambatan.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Deputi Komisioner terkait akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun IHSG tengah mengalami tekanan hebat dan sejumlah pejabat tinggi OJK memilih untuk mundur, lembaga ini berusaha menunjukkan bahwa roda pengawasan dan regulasi tetap berjalan.
BACA JUGA:Iman Rachman Dirut BEI Mengundurkan Diri, Usai Dua Hari Pasar Saham Bergejolak
BACA JUGA:Tragis! Hujan Deras di Bogor Renggut Nyawa 1 Warga, Tertimpa TPT Saat Bereskan Warung
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik sekaligus menenangkan pelaku pasar yang tengah menghadapi ketidakpastian.
Situasi ini menjadi pengingat bahwa stabilitas sektor keuangan tidak hanya bergantung pada angka indeks semata, tetapi juga pada konsistensi lembaga pengawas dalam menjalankan mandatnya.