bacakoran.co

Modus Pesan Ayam Goreng 30 Porsi, Pria di Tangsel Terciduk Curi Tablet

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Ciputat Timur Gasak Tablet-Ilustrasi -

BACAKORAN.CO - Sebuah kasus pencurian dengan modus sederhana namun licik terjadi di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Seorang pria berinisial H (43) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri tablet dan ponsel milik pedagang ayam goreng.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, dan sempat menghebohkan warga sekitar karena pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat sebelum diserahkan ke polisi.

Meski berujung damai, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha kecil untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan.

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Mobil Patroli Polisi di Palembang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara yang terbilang rapi.

Pelaku datang ke warung ayam goreng korban dengan berpura-pura menjadi pembeli dalam jumlah besar.

“Pelaku memesan ayam goreng sebanyak 30 porsi dan meminta nota sebagai bukti pembayaran,” ujar Kompol Bambang kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Permintaan nota tersebut ternyata menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Dirut BEI dan Petinggi OJK Mundur: Krisis Kepercayaan Pasar Modal Indonesia

Karena tidak memiliki buku nota di tempat, korban terpaksa meninggalkan lapak dagangannya sejenak untuk membeli buku nota ke lokasi lain.

Saat korban meninggalkan warung, ponsel dan tablet miliknya tertinggal di meja jualan.

Kesempatan itu langsung dimanfaatkan oleh pelaku.

Tanpa menunggu lama, pelaku mengambil kedua barang tersebut dan bergegas pergi dari lokasi.

Modus Pesan Ayam Goreng 30 Porsi, Pria di Tangsel Terciduk Curi Tablet

Melly

Melly


bacakoran.co - sebuah kasus pencurian dengan modus sederhana namun licik terjadi di kelurahan cirendeu, kecamatan ciputat timur, kota tangerang selatan (tangsel).

seorang pria berinisial h (43) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri tablet dan ponsel milik pedagang ayam goreng.

peristiwa tersebut terjadi pada jumat, 30 januari 2026, dan sempat menghebohkan warga sekitar karena pelaku akhirnya diamankan oleh masyarakat sebelum diserahkan ke polisi.

meski berujung damai, kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha kecil untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan.

kapolsek ciputat timur, kompol bambang askar sodiq, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara yang terbilang rapi.

pelaku datang ke warung ayam goreng korban dengan berpura-pura menjadi pembeli dalam jumlah besar.

“pelaku memesan ayam goreng sebanyak 30 porsi dan meminta nota sebagai bukti pembayaran,” ujar kompol bambang kepada wartawan, sabtu (31/1/2026).

permintaan nota tersebut ternyata menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.

karena tidak memiliki buku nota di tempat, korban terpaksa meninggalkan lapak dagangannya sejenak untuk membeli buku nota ke lokasi lain.

saat korban meninggalkan warung, ponsel dan tablet miliknya tertinggal di meja jualan.

kesempatan itu langsung dimanfaatkan oleh pelaku.

tanpa menunggu lama, pelaku mengambil kedua barang tersebut dan bergegas pergi dari lokasi.

“kemudian setelah korban kembali, pelaku sudah membawa kabur hp dan tablet miliknya,” lanjut kompol bambang.

menyadari barang berharganya hilang, korban langsung berteriak meminta tolong dan berusaha mengejar pelaku.

suara teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar.

respons cepat warga sekitar menjadi kunci keberhasilan penangkapan pelaku.

beberapa warga membantu mengejar dan menghentikan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di pos sekuriti perumahan yang tak jauh dari lokasi kejadian.

tak berselang lama, petugas piket reskrim polsek ciputat timur tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. pelaku kemudian dibawa ke mapolsek ciputat timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

meski pelaku telah diamankan dan proses hukum sempat berjalan, kasus ini akhirnya tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

setelah dilakukan mediasi, korban memilih menyelesaikan perkara secara restorative justice.

kompol bambang menjelaskan bahwa penyidik telah memberikan pemahaman terkait prosedur hukum yang berlaku.

namun, karena adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“korban memutuskan tidak melanjutkan ke proses hukum. maka perkara diselesaikan melalui restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan dengan modus yang terlihat sepele. 

pelaku memanfaatkan situasi lengah dan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.

bagi pelaku usaha kecil, terutama yang berjualan sendiri, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk:

- tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka

- selalu waspada terhadap pembeli dengan pesanan tidak wajar

- mengamankan ponsel atau gadget di tempat tersembunyi

sementara itu, langkah warga yang sigap membantu korban juga menunjukkan kuatnya solidaritas sosial di lingkungan permukiman.

aksi pencurian dengan modus berpura-pura memesan ayam goreng dalam jumlah besar ini berakhir tanpa proses hukum panjang.

meski demikian, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tetap menjadi kunci utama, baik bagi pedagang maupun masyarakat umum.

restorative justice dipilih sebagai jalan tengah, dengan harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan korban mendapatkan keadilan secara proporsional.

Tag
Share