Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Jadi Buron Internasional Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat menyampaikan keterangan pers terkait penerbitan red notice di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).-Gambar Ist-
Riza Chalid sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kerja sama pada periode 2018–2023.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Penyidik menduga Riza Chalid bersama pihak-pihak lain melakukan intervensi kebijakan internal Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak.
Padahal, pada saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.
Kebijakan tersebut diduga menguntungkan pihak swasta tertentu dan merugikan keuangan serta perekonomian negara.
BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah Terkait TPPU Riza Chalid di Jakarta Selatan
BACA JUGA:Lagi, Rumah Mewah Diduga Milik Riza Chalid Disita Oleh Kejaksaan Agung: Hasil Sarana Kejahatan!
Kejaksaan Agung menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun.
Angka tersebut berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat praktik tata kelola yang dinilai menyimpang.
Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain perkara korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka TPPU telah ditetapkan sejak Juli 2025, seiring dengan upaya penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit, Polri Ungkap Alasannya!
BACA JUGA:Fantastis, Anak Riza Chalid Kerry Adrianto CS Telah Didakwa Rugikan Negera Senilai Rp 285,1 Triliun!
Sebelum red notice diterbitkan, Kejaksaan Agung telah memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2025.