bacakoran.co

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Jadi Buron Internasional Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat menyampaikan keterangan pers terkait penerbitan red notice di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).-Gambar Ist-

Riza Chalid sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor kerja sama pada periode 2018–2023.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Penyidik menduga Riza Chalid bersama pihak-pihak lain melakukan intervensi kebijakan internal Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak.

Padahal, pada saat itu Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM.

Kebijakan tersebut diduga menguntungkan pihak swasta tertentu dan merugikan keuangan serta perekonomian negara.

BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah Terkait TPPU Riza Chalid di Jakarta Selatan

BACA JUGA:Lagi, Rumah Mewah Diduga Milik Riza Chalid Disita Oleh Kejaksaan Agung: Hasil Sarana Kejahatan!

Kejaksaan Agung menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun.

Angka tersebut berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat praktik tata kelola yang dinilai menyimpang.

Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain perkara korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Status tersangka TPPU telah ditetapkan sejak Juli 2025, seiring dengan upaya penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Kunjung Terbit, Polri Ungkap Alasannya!

BACA JUGA:Fantastis, Anak Riza Chalid Kerry Adrianto CS Telah Didakwa Rugikan Negera Senilai Rp 285,1 Triliun!

Sebelum red notice diterbitkan, Kejaksaan Agung telah memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2025.

Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Riza Chalid Jadi Buron Internasional Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  secara resmi menerbitkan red notice terhadap pengusaha minyak mohammad riza chalid (mrc), tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang pt pertamina.

dengan terbitnya red notice tersebut, kini berstatus sebagai buronan internasional dan dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum di negara anggota interpol.

divisi hubungan internasional polri menyampaikan bahwa red notice atas nama muhammad riza chalid diterbitkan pada jumat, 23 januari 2026.

sekretaris national central bureau (ncb) interpol indonesia brigjen untung widyatmoko mengatakan penerbitan merupakan hasil koordinasi intensif antara ncb interpol indonesia dan markas besar interpol di lyon, prancis.

"interpol, red notice atas nama muhammad riza chalid atau disebut mrc telah terbit pada hari jumat, 23 januari 2026," ujar sekretaris ncb hubinter polri brigjen untung widyatmoko dalam konferensi pers di polri, jakarta selatan, minggu (1/2/2026). 

dengan status tersebut, riza chalid dapat ditangkap oleh aparat penegak hukum di negara-negara anggota interpol apabila keberadaannya terdeteksi.

red notice juga menjadi dasar kerja sama internasional untuk melacak, menahan, dan mengekstradisi buronan ke negara pemohon.

untung menjelaskan, setelah red notice diterbitkan, pihaknya langsung melakukan langkah tindak lanjut dengan membangun koordinasi intensif bersama mitra interpol di luar negeri serta kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.

koordinasi tersebut bertujuan mempercepat proses pelacakan keberadaan riza chalid sekaligus mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan.

“setelah red notice terbit, set ncb interpol indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart yang berada di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” ucapnya.

riza chalid sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pt pertamina, subholding, serta kontraktor kerja sama pada periode 2018–2023.

dalam perkara tersebut, riza chalid diduga berperan sebagai beneficial owner pt navigator khatulistiwa dan pt orbit terminal.

penyidik menduga riza chalid bersama pihak-pihak lain melakukan intervensi kebijakan internal pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (bbm) tangki merak.

padahal, pada saat itu pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan bbm.

kebijakan tersebut diduga menguntungkan pihak swasta tertentu dan merugikan keuangan serta perekonomian negara.

kejaksaan agung menyebutkan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai rp 285 triliun.

angka tersebut berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat praktik tata kelola yang dinilai menyimpang.

hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

selain perkara korupsi, riza chalid juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (tppu).

status tersangka tppu telah ditetapkan sejak juli 2025, seiring dengan upaya penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

sebelum red notice diterbitkan, kejaksaan agung telah memasukkan nama riza chalid ke dalam daftar pencarian orang (dpo) pada agustus 2025.

langkah tersebut diambil setelah riza chalid beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. untuk mempersempit ruang geraknya, direktorat jenderal imigrasi juga telah mencabut paspor milik yang bersangkutan.

ncb interpol indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

dukungan tersebut dilakukan melalui mekanisme kerja sama internasional, pertukaran informasi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara lain.

“kami set ncb interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan di indonesia, sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” ujarnya.

dengan terbitnya red notice ini, aparat penegak hukum berharap proses pencarian dan penangkapan riza chalid dapat segera dilakukan.

pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pertamina sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor strategis nasional.

Tag
Share