bacakoran.co

Komisi III DPR Soroti Penyalahgunaan Whip Pink yang Kian Marak di Kalangan Anak Muda, BNN Diminta Bertindak

Rapat Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).--detikcom

Para legislator menilai tren penyalahgunaan whip pink menunjukkan indikasi yang perlu diwaspadai.

Efek sementara yang ditimbulkan dinilai berpotensi mendorong penggunaan berulang dan menimbulkan risiko kesehatan, khususnya jika dilakukan tanpa pengawasan medis.

BACA JUGA:2 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam, Pasang Police Line Polisi Selidiki Penyebab Kejadian

BACA JUGA:Belum Miliki Izin, Dishub PALI Hentikan Aktivitas Tambang Batubara PT Pendopo Energi Batubara

“Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly, supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara,” sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, BNN menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani penyalahgunaan whip pink yang kian meluas.

Penanganan persoalan ini dinilai tidak dapat mengandalkan pendekatan penindakan semata, tetapi harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang berkelanjutan.

Edukasi kepada masyarakat menjadi aspek penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko kesehatan dan dampak sosial akibat penggunaan gas N2O di luar fungsi aslinya.

BACA JUGA:Prabowo Canangkan Program Gentengisasi Nasional: Atap Seng Dianggap Bikin Panas dan Tak Sedap Dipandang

BACA JUGA:Detik-Detik Mencekam! Jeep Jetour Terbakar Hebat Usai Diseruduk BMW di Tol Jagorawi

Upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam melakukan pengawasan.

“Sehingga ini perlu menjadi perhatian semua. BNN tentunya tidak bisa bekerja sendiri, kami akan terus bekerja sama dengan stakeholder lain,” ucap Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, usai rapat di DPR.

Komisi III DPR mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur peredaran whip pink.

Penguatan pengawasan di tingkat distribusi hingga penjualan dinilai perlu dilakukan agar produk tersebut tidak dengan mudah disalahgunakan.

BACA JUGA:Wagub Lampung Jihan Nurlela Bantah Tuduhan Telepon Intimidasi Warga soal Video Jembatan Way Bungur

Komisi III DPR Soroti Penyalahgunaan Whip Pink yang Kian Marak di Kalangan Anak Muda, BNN Diminta Bertindak

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  menaruh perhatian serius terhadap fenomena penyalahgunaan tabung atau whip pink yang dinilai kian meluas di masyarakat.

isu tersebut dibahas dalam rapat bersama di gedung dpr, senayan, jakarta, selasa (3/2/2026).

dalam rapat tersebut, anggota komisi iii dpr menilai pola penyalahgunaan zat adiktif mengalami perubahan signifikan.

produk yang secara fungsi awal legal dan lazim digunakan untuk kebutuhan tertentu kini berpotensi disalahgunakan karena kemasan dan peredarannya dinilai tidak menimbulkan kecurigaan.

kondisi tersebut membuat pengawasan menjadi lebih kompleks, sebab produk seperti whip pink dapat diperjualbelikan secara terbuka tanpa pembatasan yang ketat.

“jenis narkoba yang masuk itu lebih kreatif dan bermacam-macam. apalagi di whip pink tabungnya ada tulisan halal,” ujar abdullah dalam rapat bersama bnn di gedung dpr, senayan, jakarta, selasa (3/2/2026).

komisi iii dpr juga menyoroti adanya pergeseran karakter pengguna zat inhalan.

penyalahgunaan whip pink dinilai memiliki segmentasi pengguna yang berbeda dibandingkan praktik serupa yang telah lebih dahulu dikenal.

faktor harga dan cara distribusi dinilai turut menentukan kelompok sasaran, sehingga pendekatan pengawasan tidak dapat disamakan dengan penanganan zat inhalan lainnya. 

“kalau lem aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya, kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik,” ucap rikwanto.

para legislator menilai tren penyalahgunaan whip pink menunjukkan indikasi yang perlu diwaspadai.

efek sementara yang ditimbulkan dinilai berpotensi mendorong penggunaan berulang dan menimbulkan risiko kesehatan, khususnya jika dilakukan tanpa pengawasan medis.

“mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly, supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara,” sambungnya.

menanggapi hal tersebut, bnn menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani penyalahgunaan whip pink yang kian meluas.

penanganan persoalan ini dinilai tidak dapat mengandalkan pendekatan penindakan semata, tetapi harus dibarengi dengan upaya pencegahan yang berkelanjutan.

edukasi kepada masyarakat menjadi aspek penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai risiko kesehatan dan dampak sosial akibat penggunaan gas n2o di luar fungsi aslinya.

upaya ini juga diharapkan dapat memperkuat peran keluarga dan lingkungan dalam melakukan pengawasan.

“sehingga ini perlu menjadi perhatian semua. bnn tentunya tidak bisa bekerja sendiri, kami akan terus bekerja sama dengan stakeholder lain,” ucap kepala bnn komjen suyudi ario seto, usai rapat di dpr.

komisi iii dpr mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur peredaran whip pink.

penguatan pengawasan di tingkat distribusi hingga penjualan dinilai perlu dilakukan agar produk tersebut tidak dengan mudah disalahgunakan.

selain itu, dpr juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan orang tua, mengenai bahaya penyalahgunaan gas n2o.

langkah-langkah tersebut diharapkan dapat membangun sistem pengawasan yang lebih efektif serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.

dengan koordinasi yang kuat antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya, potensi penyalahgunaan whip pink diharapkan dapat ditekan sehingga tidak berkembang menjadi masalah kesehatan dan sosial yang lebih luas.

Tag
Share