Pramono Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Rumah dan Rusun Baru di Jakarta Dilarang Gunakan Atap Seng
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menyampaikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2/2026).--detikcom
BACAKORAN.CO - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait program gentengisasi dalam pembangunan hunian di Ibu Kota.
Kebijakan tersebut akan diterapkan pada rumah susun serta rumah baru yang dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan pembaruan standar pembangunan hunian perkotaan yang lebih berkelanjutan.
“Jadi hal yang berkaitan dengan gentengisasi, tentunya yang pertama, DKI Jakarta akan menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Bapak Presiden,” kata Pramono di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
Pramono menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam penataan hunian yang lebih terintegrasi dengan perencanaan tata ruang kota.
BACA JUGA:Ardi Bakrie Santai Main Tenis Bareng Aburizal Bakrie di Tengah Isu Cerai dengan Nia Ramadhani
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memandang bahwa pembangunan hunian tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat tinggal, tetapi juga harus memperhatikan kualitas material bangunan yang digunakan.
Pemilihan material atap dinilai berpengaruh terhadap ketahanan bangunan, efisiensi perawatan, serta kenyamanan penghuni dalam jangka panjang, khususnya di wilayah perkotaan dengan tingkat kepadatan tinggi.
“Karena memang bagi Jakarta juga lebih baik. Dan memang di Jakarta yang memanfaatkan seng itu sebenarnya tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting bagi Pemprov DKI Jakarta dalam menetapkan kebijakan larangan penggunaan atap seng.
BACA JUGA:2 Bocah yang Tewas Tenggelam di Kolam Buatan Diduga Tak Pandai Berenang
BACA JUGA:Ngeri! Bus Haryanto Ludes Terbakar di Tol Pemalang, 32 Penumpang Berhasil Diselamatkan
Dengan tingkat penggunaan seng yang relatif terbatas, pemerintah daerah menilai penerapan kebijakan ini dapat dilakukan tanpa mengganggu percepatan pembangunan hunian, terutama untuk proyek-proyek yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dijadikan acuan tetap dalam setiap proyek pembangunan hunian milik Pemprov DKI Jakarta.