bacakoran.co

Ratusan Warga Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Tapsel, Anggota Polisi Terlibat Simpan Paket Sabu dalam Tas

Warga Tapanuli Selatan gerebek rumah bandar narkoba, temukan oknum polisi simpan sabu. Keduanya ditangkap dan dijerat pasal berat dengan ancaman hukuman panjang/Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

BNPB dan aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. 

Kapolres Tapsel memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap ANM meski berstatus anggota Polri.

Ratusan Warga Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Tapsel, Anggota Polisi Terlibat Simpan Paket Sabu dalam Tas

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co – sebuah penggerebekan warga terhadap rumah yang diduga milik bandar narkoba di kelurahan muara ampolu, kecamatan muara batang toru, kabupaten tapanuli selatan, berujung pada penangkapan mengejutkan. 

selain mengamankan seorang pria berinisial kbd (40), warga juga mendapati seorang oknum polisi berinisial anm (39) berada di lokasi.

peristiwa itu terjadi pada selasa (3/2/2026) sekitar pukul 20.30 wib. 

kapolres tapanuli selatan, akbp yon edi winara, dalam konferensi pers kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa masyarakat secara bersama-sama mendatangi rumah kbd dan melakukan penggeledahan.

“sama-sama masyarakat mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. selain itu, masyarakat juga mengamankan dua orang yaitu, kbd (40), warga kelurahan muara ampolu dan anm (39),” ujar kapolres.

oknum polisi terlibat

setelah penggerebekan, tokoh masyarakat menghubungi kapolsek batang toru, akp pm siboro. 

kapolsek kemudian menugaskan kanit reskrim polsek batang toru, ipda hary agus pohan, untuk mendatangi lokasi.

“setibanya di sana, ternyata salah satu dari dua orang tersebut, yaitu anm merupakan oknum anggota polres tapsel yang bertugas di sat samapta berpangkat bripka,” ungkap kapolres.

massa sempat berupaya menenangkan diri setelah polisi menemukan satu paket sabu di dalam sumur. 

kedua orang yang diamankan kemudian dibawa ke mobil polisi. 

namun, masyarakat meminta agar tas milik anm diperiksa. 

saat pengecekan dilakukan di hadapan warga dan kanit reskrim, ditemukan lagi satu paket sabu.

“diduga kuat, keduanya (kbd dan anm) memiliki hubungan, sehingga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah kapolres.

barang bukti dan pengakuan

dalam pemeriksaan lebih lanjut, kapolres menyebut bahwa kbd mengaku memberikan satu bungkus plastik klip berisi sabu kepada anm. 

barang tersebut kemudian disimpan anm di dalam tas hitam miliknya.

“barang itu diberikan sebagai oleh-oleh. anm menerimanya dan menyimpannya ke dalam tas berwarna hitam,” jelas yon edi winara, jumat (6/2/2026).

selain sabu yang ditemukan di tas anm, polisi juga menyita sejumlah narkoba dari rumah kbd. 

kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke polres tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

jeratan hukum berat

kapolres memaparkan bahwa terhadap kbd diterapkan pasal 114 ayat (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto uu ri nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp juncto uu ri nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

alternatif lain, kbd juga dijerat pasal 609 ayat (1) huruf (a) kuhp dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga rp2 miliar.

sementara itu, anm yang merupakan anggota polri dijerat pasal 609 ayat (1) huruf (a) kuhp juncto uu ri nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda maksimal rp2 miliar.

reaksi masyarakat

kasus ini menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat muara ampolu. 

warga yang awalnya hanya berniat menggagalkan aktivitas narkoba di lingkungannya, justru mendapati keterlibatan seorang aparat penegak hukum. 

kejadian tersebut memperkuat keresahan warga akan peredaran narkoba yang semakin merambah ke berbagai lapisan masyarakat.

bnpb dan aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. 

kapolres tapsel memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap anm meski berstatus anggota polri.

Tag
Share