bacakoran.co

Eks Kasat Narkoba Bima Kota Simpan 488 Gram Sabu di Rumah Dinas, Positif Narkoba dan Dipecat Tidak Hormat

Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid bersama Ditresnarkoba Kombes Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).--Kompas.com

Kasus ini terungkap melalui pengembangan penyelidikan terhadap perkara narkotika lain yang sebelumnya menjerat anggota Polres Bima Kota.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik memperoleh informasi dan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi.

Pendalaman kemudian dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Selain temuan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan urine sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

BACA JUGA:Tabrak Traffic Cone, Calon Pengantin Perempuan Tewas Terlindas Truk Box

BACA JUGA:Makin Panas, Immanuel Ebenezer Ungkap Partai K yang Terlibat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: Tiga Huruf!

Hasil pemeriksaan urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Temuan ini menjadi unsur penting yang melengkapi alat bukti dan memperkuat dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara peredaran narkotika.

Berdasarkan rangkaian alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Proses pidana terhadap yang bersangkutan berjalan bersamaan dengan penanganan pelanggaran etik di internal kepolisian.

Polda NTB melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menggelar sidang kode etik profesi kepolisian terhadap AKP Malaungi.

BACA JUGA:3 Pelajar Pelaku Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih Diamankan Polisi

BACA JUGA:Mudik Gratis 2026: Ratusan Bus Kemenhub Siap Antar Pemudik ke Jawa dan Sumatera

Sidang tersebut digelar dalam satu hari penuh dan menghasilkan keputusan sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

“Berdasarkan sidang kode etik, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat secara tidak terhormat (PTDH),” ujarnya.

Eks Kasat Narkoba Bima Kota Simpan 488 Gram Sabu di Rumah Dinas, Positif Narkoba dan Dipecat Tidak Hormat

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  mengungkap keterlibatan mantan kepala satuan reserse narkoba (kasatresnarkoba) polres bima kota, akp malaungi, dalam .

oknum perwira polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan barang bukti dengan berat hampir setengah kilogram yang disimpan di rumah dinasnya.

perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat yang selama ini memiliki kewenangan langsung dalam penindakan kasus narkoba.

pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi oleh polda ntb dalam konferensi pers di mataram, senin (9/2/2026).

dari hasil penggeledahan yang dilakukan direktorat reserse narkoba polda ntb, penyidik mengamankan sabu dengan berat bersih mencapai 488 gram.

temuan ini dinilai sebagai bukti awal yang signifikan karena barang haram tersebut ditemukan di tempat yang seharusnya steril dari aktivitas melanggar hukum.

“terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat neto 488 gram yang berada di bawah penguasaan kasatnarkoba (polres bima kota, akp malaungi),” ungkap kabid humas polda ntb, kombes mohammad kholid, dalam konferensi pers di mataram, senin (9/2/2026).

berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, sabu tersebut diketahui disimpan di rumah dinas yang ditempati akp malaungi di lingkungan asrama polres bima kota.

penyimpanan narkotika di fasilitas dinas kepolisian dinilai sebagai pelanggaran serius karena berpotensi mencoreng citra dan kredibilitas institusi penegak hukum.

“barang bukti diamankan di rumah dinas yang bersangkutan di polres bima kota, asrama,” katanya.

kasus ini terungkap melalui pengembangan penyelidikan terhadap perkara narkotika lain yang sebelumnya menjerat anggota polres bima kota.

dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik memperoleh informasi dan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan akp malaungi.

pendalaman kemudian dilakukan dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

selain temuan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan urine sebagai bagian dari prosedur penyidikan.

hasil pemeriksaan urine terhadap akp malaungi menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

temuan ini menjadi unsur penting yang melengkapi alat bukti dan memperkuat dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara peredaran narkotika.

berdasarkan rangkaian alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan akp malaungi sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

proses pidana terhadap yang bersangkutan berjalan bersamaan dengan penanganan pelanggaran etik di internal kepolisian.

polda ntb melalui bidang profesi dan pengamanan (propam) menggelar sidang kode etik profesi kepolisian terhadap akp malaungi.

sidang tersebut digelar dalam satu hari penuh dan menghasilkan keputusan sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

“berdasarkan sidang kode etik, akp malaungi ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat secara tidak terhormat (ptdh),” ujarnya.

polda ntb menegaskan sikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota polri.

penindakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“kami tidak mentolerir anggota yang terlibat narkoba,” tegas kholid.

lebih lanjut, kepolisian menekankan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap anggota berpangkat rendah maupun pejabat struktural.

prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan supremasi hukum berjalan secara konsisten.

“tidak ada tempat bagi anggota polri yang melanggar hukum. demi melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik dan tidak ada toleransi kepada anggota polri,” sambungnya.

dalam proses hukum, akp malaungi dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp dan undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

ancaman hukuman yang dihadapi tergolong berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share