Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO--
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tengah melakukan inventarisasi dan pelacakan aset milik 11 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menegaskan bahwa langkah pelacakan aset dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
“Hari ini setelah ditetapkan tersangka kami akan segera melacak aset walaupun kemarin sudah ada. Kami juga sudah ancang-ancang untuk menelusuri aset tersangka,” kata Syarief di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Berdasarkan perhitungan auditor internal Kejaksaan Agung, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini mencapai kisaran Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi sektor perkebunan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Pelacakan aset disebut menjadi prioritas penyidik guna memastikan adanya pengembalian kerugian negara melalui penyitaan harta benda tersangka.
Syarief menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemblokiran seluruh rekening milik para tersangka, serta penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Hari ini kami mulai blokir, sita dan lain-lain. Jadi sabar dulu,” ujar Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat Bea Cukai, pejabat kementerian, hingga pihak swasta.
Syarief menjelaskan, para tersangka diduga memanipulasi HS Code ekspor CPO dengan mengubahnya menjadi kategori limbah minyak mentah atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Modus ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor yang seharusnya dikenakan terhadap CPO.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya aliran imbalan kepada oknum regulator guna memuluskan praktik manipulasi tersebut.