Reporter: Rida Satriani
|
Editor: Rida Satriani
|
Sabtu , 14 Feb 2026 - 07:00
BIMA KOTA, BACAKORAN.CO – Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan koper berisi berbagai jenis narkotika di kediaman seorang Polwan di Tangerang, Banten.
Kasus ini mencuat setelah Paminal Mabes Polri mengamankan AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sore.
Dari hasil interogasi, Didik mengakui adanya koper miliknya yang disimpan di rumah Aipda Dianita Agustina, seorang Polwan di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang.
Saat koper berwarna putih itu diperiksa, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
BACA JUGA:Usai Viral Tuduhan Es Spons, Kapolres Metro Depok Beri Motor dan Modal Usaha ke Suderajat Pedagang Es Gabus
BACA JUGA:Tangkap Bandar Ganja OKU Timur, Sita 2,5 Kg Ganja, Kapolres Turun Tangan
Temuan ini langsung menyeret Didik ke meja penyidikan.
Status Hukum dan Pemeriksaan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan AKBP Didik terbukti memiliki koper berisi narkoba tersebut.
“Peserta gelar sepakat melanjutkan ke proses penyidikan dan menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka,” ujar Eko.
Sementara itu, Miranti Afriana (istri Didik) dan Aipda Dianita masih berstatus saksi. Keduanya ikut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Jerat Hukum yang Menanti
AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Lampiran 1 Nomor Urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mengingat barang bukti yang ditemukan cukup beragam dan tergolong serius.
BACA JUGA:Kapolresta Sleman Dinonaktifkan! Polemik Kasus Hogi Minaya Picu Evaluasi Besar Polri
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Simpan Koper Berisi Sabu dan Ekstasi di Rumah Polwan!
Rida Satriani
Rida Satriani
bima kota, bacakoran.co – eks bima kota, akbp didik putra kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus setelah penyidik bareskrim polri menemukan koper berisi berbagai jenis narkotika di kediaman seorang polwan di tangerang, banten.
kasus ini mencuat setelah paminal mabes polri mengamankan akbp didik pada rabu (11/2/2026) sore.
dari hasil interogasi, didik mengakui adanya koper miliknya yang disimpan di rumah aipda dianita agustina, seorang polwan di perumahan cluster grande karawaci, tangerang.
saat koper berwarna putih itu diperiksa, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
temuan ini langsung menyeret didik ke meja penyidikan.
status hukum dan pemeriksaan
direktur tindak pidana narkoba bareskrim polri, brigjen eko hadi santoso, menegaskan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan akbp didik terbukti memiliki koper berisi narkoba tersebut.
“peserta gelar sepakat melanjutkan ke proses penyidikan dan menetapkan akbp didik putra kuncoro sebagai tersangka,” ujar eko.
sementara itu, miranti afriana (istri didik) dan aipda dianita masih berstatus saksi. keduanya ikut dibawa ke jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di mabes polri.
hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
jerat hukum yang menanti
akbp didik dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a uu ri no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu ri no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta pasal 62 uu ri no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika jo lampiran 1 nomor urut 9 uu ri no. 1 tahun 2026.
ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, mengingat barang bukti yang ditemukan cukup beragam dan tergolong serius.
kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba.
publik menyoroti bagaimana seorang perwira menengah dengan jabatan strategis bisa terjerat kasus yang seharusnya ia berantas.
kejadian ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang tengah berupaya memperbaiki citra di mata masyarakat.
dengan status tersangka yang kini melekat, perjalanan hukum akbp didik akan menjadi perhatian publik.
kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba bukan hanya soal menindak masyarakat sipil, tetapi juga membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan wewenang.