Wali Kota Denpasar Minta Maaf Usai Sebut Penonaktifan BPJS PBI Atas Instruksi dari Prabowo
Wali Kota Denpasar minta maaf soal polemik penonaktifan BPJS. 24 ribu warga terdampak, Pemkot siapkan Rp9,7 miliar agar layanan tetap berjalan./kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
DENPASAR, BACAKORAN.CO – Polemik terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga Denpasar akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Sebelumnya, pernyataan Jaya Negara sempat menuai kontroversi karena dianggap menyesatkan publik dan memunculkan kebingungan soal instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Permintaan Maaf Wali Kota Denpasar
Dalam keterangannya, Jaya Negara menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Ia menegaskan tidak ada niat untuk menyesatkan masyarakat terkait informasi penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Wamenkes: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Cuci Darah Meski Status BPJS PBI Tidak Aktif
BACA JUGA:Ternyata Mudah! Inilah Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Tokopedia dan WhatsApp
“Saya memohon maaf atas pernyataan yang menyebut Presiden menginstruksikan penonaktifan PBI desil 6 sampai 10. Maksud saya sebenarnya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),” jelas Jaya Negara.
Menurutnya, Inpres tersebut bertujuan memperbaiki akurasi data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Namun, dalam praktiknya, BPJS Kesehatan melaporkan adanya penonaktifan terhadap 24.401 jiwa penerima manfaat di Denpasar yang masuk kategori desil 6 hingga 10.
Respons Menteri Sosial
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai pernyataan awal Jaya Negara telah menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Gus Ipul menegaskan tidak ada instruksi dari Presiden untuk menonaktifkan PBI.
“Pernyataan itu menyesatkan dan membuat masyarakat bingung. Seakan-akan Presiden menginstruksikan penonaktifan PBI, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Gus Ipul.
Ia meminta agar Wali Kota Denpasar segera mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Langkah Pemkot Denpasar
BACA JUGA:Stabil! Tarif BPJS Kesehatan November 2025 Tak Berubah, Begini Detailnya