bacakoran.co

Dua Remaja Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (15/2/2026).--detikcom

BANDUNG, BACAKORAN.CO Kasus pembunuhan terhadap seorang siswa SMP di Bandung Barat menyita perhatian publik.

Dua remaja berinisial YA (16) dan AP (17) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ZAAQ (14), siswa SMP Negeri 26 Bandung.

Keduanya terancam hukuman mati karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur.

Korban ditemukan tewas di area eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) dan terungkap setelah jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian dalam kondisi mengenaskan.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Karyawan PPPK Terkuak, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!

BACA JUGA: 2 dari 4 Pelaku Pembunuhan di Sungai Ibul Tertangkap, Terungkap, Korban Ditembak Setelah Tak Berdaya, Dibacok

Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka YA berperan sebagai eksekutor utama dalam aksi pembunuhan tersebut.

Pelaku disebut telah membawa senjata tajam sejak berangkat dari Kabupaten Garut untuk menemui korban.

“Tersangka terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek. Kemudian tersangka menghunjamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” kata Niko, Minggu (15/2/2026).

Akibat luka berat yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, tersangka AP diketahui turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut, meski YA ditetapkan sebagai pelaku utama.

BACA JUGA:Pembunuhan Hamsi, Kontrator di Lubuk Linggau Didakwa Pembunuhan Berencana Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Sadis! Delapan Bulan Hilang, Kasus Pembunuhan Alvaro Mulai Terbongkar: Ayah Tiri Jadi Tersangka

Dua Remaja Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati

Yudha IP

Yudha IP


bandung, bacakoran.co -  terhadap seorang siswa smp di bandung barat menyita perhatian publik.

dua remaja berinisial ya (16) dan ap (17) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya zaaq (14), siswa smp negeri 26 bandung.

keduanya terancam karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur.

korban ditemukan tewas di area eks objek wisata kampung gajah, desa cihideung, kecamatan parongpong, kabupaten bandung barat.

peristiwa tersebut terjadi pada senin (9/2/2026) dan terungkap setelah jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian dalam kondisi mengenaskan.

kapolres cimahi akbp niko n adi putra menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka ya berperan sebagai eksekutor utama dalam aksi pembunuhan tersebut.

pelaku disebut telah membawa senjata tajam sejak berangkat dari kabupaten garut untuk menemui korban.

“tersangka terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek. kemudian tersangka menghunjamkan pisau yang dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut. tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup,” kata niko, minggu (15/2/2026).

akibat luka berat yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

sementara itu, tersangka ap diketahui turut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut, meski ya ditetapkan sebagai pelaku utama.

polisi mengungkapkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak berada di kabupaten garut.

keduanya sempat terlibat perselisihan sebelum korban pindah sekolah ke bandung.

meski berada di kota yang berbeda, hubungan keduanya masih terjalin dan mereka beberapa kali bertemu.

namun, pelaku tidak dapat menerima keputusan korban yang secara sepihak ingin mengakhiri hubungan pertemanan tersebut, hubungan keduanya selama ini diketahui layaknya kakak dan adik.

atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta pasal 459 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana terkait pembunuhan berencana.

penerapan pasal tersebut dilakukan karena korban merupakan anak di bawah umur dan peristiwa pembunuhan diduga telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku.

“ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas niko.

lebih lanjut, kepolisian menyatakan bahwa proses pendalaman perkara masih terus dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

penyidik juga menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis keluarga korban yang saat ini tengah berduka.

“secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka. intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di bandung,” ujarnya.

Tag
Share