bacakoran.co -- satuan reserse narkoba (sat resnarkoba) tak pandang bulu, siapaun yang terlibat dalam peredaran narkoba di sikat.
selasa siang, 17 februari 2026, sekitar pukul 13.00 wib, anak buah kasatres narkoba, akp muhammad arafah sh itu menangkap dan mengamankan seorang pemuda berinisial mf (26), dengan barang bukti yang diduga narkoba jenis seberat 0,30 gram.
tersangka mf yang merupakan warga kelurahan pasar i, kecamatan prabumulih utara, kota prabumulih itu ditangkap di tepatnya di samping patung kuda, rt 03 rw 01, kelurahan muara dua barat, kecamatan prabumulih timur.
keterangan yang diperoleh, polisi menangkap mf setelah melakukan pengintaian di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota sat resnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi terduga pelaku," jelas akp muhammad arafah, rabu (18/2).
setelah identitas dan keberadaan tersangka terkonfirmasi, pihaknya langsung melakukan penindakan. "sekitar pukul 13.00 wib, personil kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu sedang duduk di tepi jalan," katanya.
ketika di sergap, terduga pelaku sempat meletakkan satu kotak rokok merek rc mangga di bawah pohon di dekat posisinya duduk. ketika petugas melakukan penggeledahan badan dan area sekitar lokasi dengan disaksikan ketua rt serta warga setempat, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba tersebut.
"dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram yang disimpan di dalam kotak rokok tak jauh dari tempat pelaku dudu. selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek vivo y91 warna merah marun yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika," katanya.
saat barang bukti diperlihatkan, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu dibelinya dari seseorang berinisial hr yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo), dengan harga rp200.000.
saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di mapolres prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. aparat juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu pelaku lain yang terlibat.
"atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 610 ayat (1) huruf a atau pasal 609 ayat (1) huruf a uu ri no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo uu ri no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 132 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman yang dikenakan menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,"katanya.
kasat resnarkoba polres prabumulih akp muhammad arafah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum polres prabumulih.
“kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucapnya.