Kronologi OTT Kejati Sumsel, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar
Kronologi OTT Kejati Sumsel, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar--KOMPAS.com
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sepuluh orang saksi, uang Rp 1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli sebuah mobil mewah.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi yang merugikan negara sekaligus menghambat pembangunan infrastruktur irigasi yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:Nahas! Pengendara Motor Perempuan Tewas Ditabrak KRL di Pesing Koneng, Terpental hingga Masuk Kali
BACA JUGA:Prabowo Paparkan MBG di Hadapan Pengusaha AS, Klaim Efisiensi APBN Jadi Investasi Nasional
Selain menangkap KT dan RA, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim.
Dua lokasi adalah rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, sementara satu lokasi lainnya adalah rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR, sejumlah dokumen, handphone, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.
"Selain menangkap ayah dan anak tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim," jelasnya.
BACA JUGA:Cekcok Soal Uang Penjualan Emas, Anak Bantai Ayah Tiri Hingga Tewa di Tengah Jalan
BACA JUGA:Prabowo Subianto Siap Teken Kesepakatan Tarif Dagang dengan AS, Harapan Baru bagi Ekonomi Indonesia
Ketut menambahkan bahwa hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sepuluh saksi dan masih terus melakukan pengembangan kasus.
"Dari kasus ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus melakukan pengembangan," tutupnya.