bacakoran.co

Kasus Suap Hakim Perkara CPO, Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Bui, Izin Advokat Dicabut!

Marcella Santoso Resmi Tersangka dan Dituntut 17 Tahun Penjara --DetikNews

Kasus Suap Hakim Perkara CPO, Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Bui, Izin Advokat Dicabut!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - advokat marcella santoso resmi dituntut pidana 17 tahun bui di kasus dugaan suap terhadap hakim dan tindak pidana pencucian uang (tppu).

"(menuntut majelis hakim)menjatuhkan pidana terhadap terdakwa marcella santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri (pn) jakarta pusat, dilansir bacakoran.co dari , kamis (19/2/2026).

jaksa juga tuntut untuk marcella dihukum membayar denda sebesar rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

tak hanya itu, jaksa menuntut hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai rp21.602.138.412.

"dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti penjara selama 8 tahun," ungkap jaksa.

marcella dinilai telah terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 18 uu tipikor juncto pasal 20 huruf c uu nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp dan pasal 607 ayat 1 huruf a juncto pasal 20 huruf a uu kuhp.

jaksa juga desak organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap marcella dari profesinya sebagai advokat.

dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

“perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.

sebelumnya  dari kejaksaan agung menetapkan bahwa advokat ariyanto bakri alias ary bakri dan advokat marcella santoso bersama dua lainnya telah melakukan suap hakim rp 40 miliar guna memperoleh vonis lepas kasus cpo. 

menurut surat dakwaan, suap tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani  korporasi di bidang ekspor crude palm oil (cpo).  

tiga korporasi yang diuntungkan antara lain wilmar group, permata hijau group dan musim mas group. 

dalam dakwaan disebutkan bahwa “memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar amerika (usd) sejumlah usd2.500.000 atau senilai rp40 miliar kepada hakim,” ujarnya.  

uang tersebut disalurkan melalui dua pejabat pengadilan yang memfasilitasi pembagian ke para hakim. 

"supaya majelis hakim memberikan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging," tambahnya.

aktivitas suap hakim rp 40 miliar menunjukan tingkat korupsi yang melibatkan advokat dan korporasi besar di sektor minyak sawit.

vonis lepas  yang diupayakan menjadi pusat perhatian karena melemahkan kredibilitas sistem peradilan.

tindakan ini juga melibatkan pencucian uang, sebagaimana dakwaan terhadap marcella santoso cs. 

dakwaan terhadap marcella santoso mengungkap bahwa selain suap, terdapat tindak pidana pencucian uang (tppu) senilai rp 52,5 miliar yang menggunakan struktur perusahaan untuk menyembunyikan dana hasil korupsi.  

hal ini menggarisbawahi bahwa skema suap hakim tersebut tak hanya soal babak putusan, tapi juga manipulasi aliran keuangan.

secara hukum, keempat terdakwa ary bakri, marcella santoso, junaedi saibih, dan muhammad syafei didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 18 uu no 31/1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. 

Tag
Share