Lagi, OTT di Kabupaten Muara Enim, Polisi Tangkap Oknum Wartawan
Oknum Wartawan Tertangkap Tangan Peras 4 Kades di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. (foto : ozzy/enimekspres)--
Korban yang curiga ulah oknum wartawan itu dan merasa di peras karena sudah sering dihubungi, sebelum menemui pelaku di lokasi yang disepakati, terlebih dahulu menghubungi aparat kepolisian dari Polsek Gunung Megang.
Polisi yang mendapat informasi itu menerjunkan Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin dan Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma.
BACA JUGA:Trump Naikkan Tarif Global 15 Persen Usai Putusan Mahkamah Agung AS
BACA JUGA:Program PPG Kemenag 2026: Kunci Sertifikasi dan Peningkatan Kesejahteraan Guru
Sementara itu sebelum terjadi OTT, korban Kades Pagar Dewa, Helkandi bersama dua orang saksi, yaitu Kades Pagar Jati, Reni Karlina dan Kades Padang Bindu, Gustomi menemui pelaku di TKP.
Di lokasi itu terjadi transaksi penyerahan uang sebesar Rp500 ribu dari korban Helkandi dan Rp600 ribu dari saksi Reni Karnila secara tunai kepada tersangka. Nah setelah korban kepada pelaku, Tim Trabazz langsung menangkap pelaku dengan barang bukti.
Kasi Humas mengungkapkan, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku diduga telah terjadi berulang kali terhadap sejumlah Kades lain, yaitu Kades Hidup Baru Antoni sebesar Rp800 ribu melalui transfer rekening.
"Selain itu, korban sebelumnya juga pernah mentransfer uang Rp500 ribu ke rekening milik tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Anggota Polisi di Sulsel Tewas di Asrama Diduga Dianiaya Senior, Kini 6 Orang Diperiksa Propam
BACA JUGA:Seorang Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak dengan Pertalite, Diduga Cekcok Gegara Korban Tolak Cari Rumput
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan dengan total kerugian sebesar Rp2,4 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,1 juta, satu unit HP Merk Samsung Galaxy A17, satu buah Kartu Tanda Anggota PERS Liputan KPK, satu buah Kartu ATM BNI dan satu buah buku tabungan BNI.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 atau 483 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. "Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta,"katanya.