bacakoran.co

Lagi, OTT di Kabupaten Muara Enim, Polisi Tangkap Oknum Wartawan

Oknum Wartawan Tertangkap Tangan Peras 4 Kades di Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim. (foto : ozzy/enimekspres)--

Korban yang curiga ulah oknum wartawan itu dan merasa di peras karena sudah sering dihubungi, sebelum menemui pelaku di lokasi yang disepakati, terlebih dahulu menghubungi aparat kepolisian dari Polsek Gunung Megang.

Polisi yang mendapat informasi itu menerjunkan Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin dan Kanit Reskrim Ipda Dedi Irma.

BACA JUGA:Trump Naikkan Tarif Global 15 Persen Usai Putusan Mahkamah Agung AS

BACA JUGA:Program PPG Kemenag 2026: Kunci Sertifikasi dan Peningkatan Kesejahteraan Guru

Sementara itu sebelum terjadi OTT, korban Kades Pagar Dewa, Helkandi  bersama dua orang saksi, yaitu Kades Pagar Jati, Reni Karlina dan Kades Padang Bindu, Gustomi menemui pelaku di TKP.

Di lokasi itu terjadi transaksi penyerahan uang sebesar Rp500 ribu dari korban Helkandi dan Rp600 ribu dari saksi Reni Karnila secara tunai kepada tersangka. Nah setelah korban kepada pelaku, Tim Trabazz langsung menangkap pelaku dengan barang bukti.

Kasi Humas mengungkapkan, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku diduga telah terjadi berulang kali terhadap sejumlah Kades lain, yaitu Kades Hidup Baru Antoni sebesar Rp800 ribu melalui transfer rekening.

"Selain itu, korban sebelumnya juga pernah mentransfer uang Rp500 ribu ke rekening milik tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:Anggota Polisi di Sulsel Tewas di Asrama Diduga Dianiaya Senior, Kini 6 Orang Diperiksa Propam

BACA JUGA:Seorang Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak dengan Pertalite, Diduga Cekcok Gegara Korban Tolak Cari Rumput

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan dengan total kerugian sebesar Rp2,4 juta.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,1 juta, satu unit HP Merk Samsung Galaxy A17, satu buah Kartu Tanda Anggota PERS Liputan KPK, satu buah Kartu ATM BNI dan satu buah buku tabungan BNI.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 atau 483 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023. "Ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta,"katanya.

Lagi, OTT di Kabupaten Muara Enim, Polisi Tangkap Oknum Wartawan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah dihebohkan dengan pemberitaan yang dilakukan kejaksaan tinggi sumatera selatan terhadap seorang oknum wakil rakyat kabupaten muara enim, peristiwa ott kembali terjadi.

kali ini, ott di kabupaten yang kaya batu bara itu dilakukan polres muara enim.

dalam ott yang dilakukan pada  jumat 20 februari 2026 sekira pukul 20.30 wib, di depan salah satu warung waralaba moderen di desa gunung megang luar, kecamatan gunung megang, kabupaten muara enim itu, polisi menangkap seorang pria yang mengaku sebagai .

pelaku yang kemudian di ketahui bernama  hendra wijaya (32), warga jl mangga raya lk 1 rt 03 rw 01, kelurahan sukadana, kecamatan kayu agung, kabupaten ogan komering ilir (oki), sumatera selatan itu ditangkap karena diduga telah di wilayah kecamatan benakat, kabupaten muara enim.

kapolres muara enim akbp hendri syaputra melalui kasi humas akp rtm situmorang saat dikonfirmasi membenarkan adanya ott terhadap oknum wartawan tersebut.

"iya benar, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di polsek gunung megang," jelas akp rtm situmorang, seperti di kutip dari enim ekspres. co.id, minggu 22 februari 2026.

polisi menjelaskan, kronologi kasus ini  bermula ketika pelaku yang mengaku berprofesi sebagai wartawan menghubungi kades pagar dewa, helkandi (44) via whatsapp sekitar pukul 09.35 wib. pelaku mengajak untuk bertemu.

dalam percakapan tersebut, tersangka  meminta uang sebesar rp3 juta untuk setiap kades di kecamatan benakat dengan alasan “pengamanan pemberitaan” atau tidak memberitakan hal-hal buruk yang terjadi di desa di kecamatan benakat.

korban yang khawatir dengan "tawaran" yang seakan menakut-nakuti itu mengaku tidak sanggup dengan permintaan uang sebesar itu.

namun pelaku terus mengajak bernegosiasi dengan menurunkan permintaannya menjadi rp2 juta untuk setiap kades dan diamini korban.

korban yang curiga ulah oknum wartawan itu dan merasa di peras karena sudah sering dihubungi, sebelum menemui pelaku di lokasi yang disepakati, terlebih dahulu menghubungi aparat kepolisian dari polsek gunung megang.

polisi yang mendapat informasi itu menerjunkan tim trabazz unit reskrim polsek gunung megang yang dipimpin langsung kapolsek gunung megang akp kms erwin dan kanit reskrim ipda dedi irma.

sementara itu sebelum terjadi ott, korban kades pagar dewa, helkandi  bersama dua orang saksi, yaitu kades pagar jati, reni karlina dan kades padang bindu, gustomi menemui pelaku di tkp.

di lokasi itu terjadi transaksi penyerahan uang sebesar rp500 ribu dari korban helkandi dan rp600 ribu dari saksi reni karnila secara tunai kepada tersangka. nah setelah korban kepada pelaku, tim trabazz langsung menangkap pelaku dengan barang bukti.

kasi humas mengungkapkan, aksi pemerasan yang dilakukan pelaku diduga telah terjadi berulang kali terhadap sejumlah kades lain, yaitu kades hidup baru antoni sebesar rp800 ribu melalui transfer rekening.

"selain itu, korban sebelumnya juga pernah mentransfer uang rp500 ribu ke rekening milik tersangka," jelasnya.



atas kejadian tersebut, korban melaporkan pemerasan dengan total kerugian sebesar rp2,4 juta.

polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar rp1,1 juta, satu unit hp merk samsung galaxy a17, satu buah kartu tanda anggota pers liputan kpk, satu buah kartu atm bni dan satu buah buku tabungan bni.

tersangka disangkakan melanggar pasal 482 kuhp uu ri nomor 1 tahun 2023 atau 483 kuhp uu ri nomor 1 tahun 2023. "ancaman pidananya penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak rp200 juta,"katanya.

Tag
Share