bacakoran.co

Banyak yang Keliru, Ini Arti Harta PPS di Coretax Lengkap dengan Syarat, Tarif dan Cara Lapor

Ilustrasi penjelasan Harta PPS di Coretax yang menunjukkan proses pengungkapan aset melalui Program Pengungkapan Sukarela lewat DJP Online.--AI

BACAKORAN.CO – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kembali menjadi sorotan setelah banyak Wajib Pajak mendapati istilah Harta PPS di Coretax dalam sistem administrasi perpajakan terbaru. 

Tak sedikit yang masih bingung, apakah harta ini sama dengan harta biasa di SPT atau justru memiliki perlakuan khusus.

Padahal memahami makna Harta PPS di Coretax sangat penting agar kamu tidak salah langkah saat melaporkan aset maupun memenuhi kewajiban pajak. 

Terlebih PPS merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud Harta PPS di Coretax? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

BACA JUGA:Mengapa Limit Dana Cicil Bisa Terkunci dan Bagaimana Cara Memulihkannya, Yuk Cek Disini!

Secara sederhana, Harta PPS adalah aset bersih yang diungkapkan secara sukarela oleh Wajib Pajak melalui mekanisme PPS. 

Aset ini merupakan harta yang sebelumnya belum dilaporkan atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Di dalam sistem Coretax, Harta PPS dicatat secara khusus sebagai hasil pengungkapan sukarela, sehingga berbeda dengan harta reguler yang dilaporkan setiap tahun.

Artinya, ketika kamu mengikuti PPS, harta yang diungkapkan akan masuk dalam kategori Harta PPS dan dikenakan PPh final sesuai tarif yang berlaku.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjaman Online Terpercaya dengan Bunga Rendah dan Proses Cepat, Legal OJK!

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti PPS?

PPS dibagi ke dalam dua kebijakan utama dengan subjek berbeda, yaitu:

Kebijakan I

Ditujukan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty.

Kebijakan II

Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta belum atau kurang dilaporkan dalam periode tertentu.

Banyak yang Keliru, Ini Arti Harta PPS di Coretax Lengkap dengan Syarat, Tarif dan Cara Lapor

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co – program pengungkapan sukarela (pps) kembali menjadi sorotan setelah banyak mendapati istilah harta pps di coretax dalam sistem administrasi perpajakan terbaru. 

tak sedikit yang masih bingung, apakah harta ini sama dengan harta biasa di atau justru memiliki perlakuan khusus.

padahal memahami makna harta pps di sangat penting agar kamu tidak salah langkah saat melaporkan aset maupun memenuhi kewajiban pajak. 

terlebih pps merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

lantas, apa sebenarnya yang dimaksud harta pps di coretax? simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

secara sederhana, harta pps adalah aset bersih yang diungkapkan secara sukarela oleh wajib pajak melalui mekanisme pps. 

aset ini merupakan harta yang sebelumnya belum dilaporkan atau kurang dilaporkan dalam spt tahunan.

di dalam sistem coretax, harta pps dicatat secara khusus sebagai hasil pengungkapan sukarela, sehingga berbeda dengan harta reguler yang dilaporkan setiap tahun.

artinya, ketika kamu mengikuti pps, harta yang diungkapkan akan masuk dalam kategori harta pps dan dikenakan pph final sesuai tarif yang berlaku.

siapa saja yang bisa mengikuti pps?

pps dibagi ke dalam dua kebijakan utama dengan subjek berbeda, yaitu:

kebijakan i

ditujukan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti program tax amnesty.

kebijakan ii

diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta belum atau kurang dilaporkan dalam periode tertentu.

dengan pembagian ini, pemerintah memberikan ruang yang luas bagi berbagai kelompok wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya.

jenis harta yang bisa diungkapkan

terdapat perbedaan periode perolehan harta yang dapat diungkapkan dalam masing-masing kebijakan:

kebijakan i:

harta yang diperoleh sejak 1 januari 1985 sampai dengan 31 desember 2015, sepanjang belum ditemukan data atau informasi oleh djp.

kebijakan ii:

harta bersih atas perolehan sejak 1 januari 2016 sampai dengan 31 desember 2020.

harta yang dimaksud mencakup berbagai jenis aset, mulai dari properti, kendaraan, tabungan, deposito, saham, obligasi, hingga aset luar negeri.

syarat mengikuti pps

persyaratan kebijakan i

mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sebelumnya

djp belum memiliki data atau informasi atas harta tersebut

persyaratan kebijakan ii

wajib pajak orang pribadi wajib:

memiliki npwp

membayar pph final atas pengungkapan harta

menyampaikan spt tahunan pph tahun pajak 2020

mencabut permohonan perpajakan yang masih berjalan (keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali)

tidak sedang diperiksa, disidik, atau menjalani proses hukum perpajakan

tarif pps yang berlaku

tarif pps dibedakan berdasarkan kebijakan dan status harta:

tarif kebijakan i

11 persen untuk deklarasi luar negeri

8 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

6 persen untuk aset yang direpatriasi dan diinvestasikan pada sbn, hilirisasi sda, atau energi terbarukan

tarif kebijakan ii

18 persen untuk deklarasi luar negeri

14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

12 persen untuk aset yang direpatriasi dan diinvestasikan pada sektor prioritas

tarif lebih rendah diberikan sebagai insentif agar dana masuk ke dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

cara dan waktu pelaporan pps

pelaporan pps dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di djp online.

sistem ini dapat diakses 24 jam sehari, 7 hari seminggu menggunakan wib, sehingga kamu bisa melapor kapan saja.

langkah umumnya:

login djp online

pilih menu pps

isi data harta yang diungkapkan

hitung pph final otomatis

lakukan pembayaran

kirim surat pernyataan

harta pps di coretax merupakan harta yang diungkapkan secara sukarela melalui program pengungkapan sukarela dan dikenakan pph final sesuai ketentuan.

memahami aturan, tarif, serta cara pelaporan menjadi kunci agar kamu bisa memanfaatkan pps dengan optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Tag
Share