Banyak yang Keliru, Ini Arti Harta PPS di Coretax Lengkap dengan Syarat, Tarif dan Cara Lapor
Ilustrasi penjelasan Harta PPS di Coretax yang menunjukkan proses pengungkapan aset melalui Program Pengungkapan Sukarela lewat DJP Online.--AI
BACAKORAN.CO – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kembali menjadi sorotan setelah banyak Wajib Pajak mendapati istilah Harta PPS di Coretax dalam sistem administrasi perpajakan terbaru.
Tak sedikit yang masih bingung, apakah harta ini sama dengan harta biasa di SPT atau justru memiliki perlakuan khusus.
Padahal memahami makna Harta PPS di Coretax sangat penting agar kamu tidak salah langkah saat melaporkan aset maupun memenuhi kewajiban pajak.
Terlebih PPS merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud Harta PPS di Coretax? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
BACA JUGA:Mengapa Limit Dana Cicil Bisa Terkunci dan Bagaimana Cara Memulihkannya, Yuk Cek Disini!
Secara sederhana, Harta PPS adalah aset bersih yang diungkapkan secara sukarela oleh Wajib Pajak melalui mekanisme PPS.
Aset ini merupakan harta yang sebelumnya belum dilaporkan atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Di dalam sistem Coretax, Harta PPS dicatat secara khusus sebagai hasil pengungkapan sukarela, sehingga berbeda dengan harta reguler yang dilaporkan setiap tahun.
Artinya, ketika kamu mengikuti PPS, harta yang diungkapkan akan masuk dalam kategori Harta PPS dan dikenakan PPh final sesuai tarif yang berlaku.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjaman Online Terpercaya dengan Bunga Rendah dan Proses Cepat, Legal OJK!
Siapa Saja yang Bisa Mengikuti PPS?
PPS dibagi ke dalam dua kebijakan utama dengan subjek berbeda, yaitu:
Kebijakan I
Ditujukan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty.
Kebijakan II
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta belum atau kurang dilaporkan dalam periode tertentu.