BNN dan Kejari Batam Dipanggil DPR RI, Kasus Narkoba Fandi Ramadhan Jadi Sorotan!
BNN dan Kejari Batam Dipanggil DPR RI, Kasus Narkoba Fandi Ramadhan Jadi Sorotan--Merdeka.com
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, persidangan kasus Fandi dimulai sejak 23 Oktober 2025.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Fandi tidak bertindak sendirian. Ia diduga terlibat bersama sejumlah orang lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong.
BACA JUGA:3 Daerah Ini Pemudik Terbanyak pada Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2026, Tertinggi Bukan Jakarta
BACA JUGA:Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal, Nirmala: Pelopor Berobat dan Sekolah Gratis
Sementara itu, ada satu pelaku lain bernama Mr Tan alias Jacky Tan yang hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang sangat besar dan melibatkan jaringan lintas negara.
Hukuman mati yang dituntut terhadap Fandi juga menimbulkan diskusi panjang mengenai penerapan hukuman berat dalam kasus narkoba.
Di sisi lain, keluarga Fandi berharap agar DPR RI dapat membantu memastikan bahwa hak-hak hukum Fandi tetap dijunjung tinggi, meskipun ia menghadapi dakwaan berat.
BACA JUGA:Api Mengamuk di Asrama Polisi Pekanbaru, Dua Rumah Dinas Ludes!
BACA JUGA:Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Alex Noerdin Meninggal Dunia di RS Siloam Jakarta
Dengan langkah pengawasan dari DPR dan KY, publik berharap proses hukum terhadap Fandi Ramadhan bisa berjalan transparan, adil, dan sesuai prosedur.
Kasus ini bukan hanya menyangkut nasib seorang ABK, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara besar yang melibatkan narkoba dalam jumlah masif.