bacakoran.co

Oknum CPNS Prabumulih Diduga 'Mahir' Menipu, Korbannya Puluhan Orang, Satu yang Melapor Rugi Rp 631 Juta

Korban Winda Wati didampingi Kuasa Hukumnya saat memberikan keterangan ke media. (foto : dian/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Seorang yang diduga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan berinisial AN (26), dilaporkan ke Polres Prabumulih.

AN diduga telah menipu puluhan orang dengan modus menawarkan keuntungan dari kerjasama penyertaan modal proyek yang ditanganinya dengan menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga palsu.

Salah satu korbannya Winda Wati (38), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kamis sore 26 Februari 2026, didampingi kuasa hukumnya  Jei Rakas Pakarlasah SH, korban menjelaskan dugaan penipuan yang dihadapinya ke media.

BACA JUGA:Blak-blakan! Menteri Purbaya Singgung Kasus Pejabat Daerah, Mulai dari Proyek Fiktif hingga Jual Jabatan

BACA JUGA:Gempar Proyek Fiktif Rp610 Triliun! Ladang Korupsi Dana Desa di Cisompet Garut, Netizen: Uang Rakyat Raib!

Dalam keterangannya, Jei mengatakan jika kliennya telah menjadi korban dugaan penipuan oleh AN, oknum CPNS Pemkot Pramulih yang juga bertetangga dengan pelapor dengan modus penawaran kerja sama proyek yang diklaim terlapor berasal dari dinas-dinas di Pemkot Prabumulih.

Diantara proyek yang dikatakan terlapor adalah pengadaan barang seperti pengadaan kaos untuk dinas-dinas serta alat mata bor. “Dugaan penipuan ini dilakukan dengan menawarkan SPK (Surat Perintah Kerja, red) kepada klien kami, lengkap dengan kop surat dan cap pemerintahan yang tampak asli. Dokumen tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp dalam bentuk foto,"katanya.

"Lalu terlapor meminta sejumlah uang sebagai modal usaha dengan janji akan diberikan fee atau keuntungan, dalam waktu singkat,” jelas Rakas saat mendampingi pelapor dalam memberikan keterangan.

Diuraikan Rakas, total uang yang telah diserahkan kliennya kepada terlapor mencapai Rp631.671.000. Uang tersebut diberikan secara bertahap sejak 6 September 2025 hingga 19 Desember 2025, sebanyak sembilan kali pembayaran. "Setiap transaksi bahkan dilengkapi dengan perjanjian tertulis di atas materai,"jelasnya.

BACA JUGA:Viral Driver Ojol Tolak Orderan Siswi SMP Gegara 'Big Size' di Ciputat, Berujung Klarifikasi dan Minta Maaf

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Pengemudi Mobil Ugal-ugalan Lawan Arus di Gunung Sahari Jakpus: Gegara Pakai Plat Palsu

Iming-iming keuntungan yang dijanjikan AN cukup menggiurkan. Pada tahap pertama, pelapor diminta menyerahkan Rp38 juta dengan janji keuntungan Rp10,3 juta. 

Tahap kedua Rp18.960.000 dengan keuntungan Rp5,6 juta. Tahap ketiga Rp49.550.000 dengan keuntungan Rp12,85 juta. Ada pula penyerahan dana Rp98 juta dengan iming-iming keuntungan Rp38,5 juta, hingga setoran terakhir sebesar Rp220.755.000 dengan janji keuntungan Rp67,75 juta. 

"Kerugian yang dialami klien kami sebesar Rp631.671.000, dengan total keuntungan yang dijanjikan mencapai ratusan juta rupiah,"katanya.

Hingga jatuh tempo yang dijanjikan, keuntungan tersebut tak pernah direalisasikan terlapor AN. Setiap kali ditagih, terlapor hanya memberikan surat penundaan pembayaran dari sebuah PT yang dilampirkan kepada korban. Komunikasi terkait pengembalian dana pun disebut tidak pernah membuahkan hasil, selain janji-janji semata.

BACA JUGA:Honda Revo Terbaru 2026, Grafis Baru dan Lebih Modern Manja Dimata Hemat Dikantong, Buruan Kepoin!

Oknum CPNS Prabumulih Diduga 'Mahir' Menipu, Korbannya Puluhan Orang, Satu yang Melapor Rugi Rp 631 Juta

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang yang diduga dilingkungan pemerintah kota prabumulih, sumatera selatan berinisial an (26), dilaporkan ke polres prabumulih.

an diduga telah dengan modus menawarkan keuntungan dari kerjasama yang ditanganinya dengan menunjukkan yang diduga palsu.

salah satu korbannya winda wati (38), warga kelurahan karang jaya, kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih.

kamis sore 26 februari 2026, didampingi kuasa hukumnya  jei rakas pakarlasah sh, korban menjelaskan dugaan penipuan yang dihadapinya ke media.

dalam keterangannya, jei mengatakan jika kliennya telah menjadi korban dugaan penipuan oleh an, oknum cpns pemkot pramulih yang juga bertetangga dengan pelapor dengan modus penawaran kerja sama proyek yang diklaim terlapor berasal dari dinas-dinas di pemkot prabumulih.

diantara proyek yang dikatakan terlapor adalah pengadaan barang seperti pengadaan kaos untuk dinas-dinas serta alat mata bor. “dugaan penipuan ini dilakukan dengan menawarkan spk (surat perintah kerja, red) kepada klien kami, lengkap dengan kop surat dan cap pemerintahan yang tampak asli. dokumen tersebut dikirimkan melalui pesan whatsapp dalam bentuk foto,"katanya.

"lalu terlapor meminta sejumlah uang sebagai modal usaha dengan janji akan diberikan fee atau keuntungan, dalam waktu singkat,” jelas rakas saat mendampingi pelapor dalam memberikan keterangan.

diuraikan rakas, total uang yang telah diserahkan kliennya kepada terlapor mencapai rp631.671.000. uang tersebut diberikan secara bertahap sejak 6 september 2025 hingga 19 desember 2025, sebanyak sembilan kali pembayaran. "setiap transaksi bahkan dilengkapi dengan perjanjian tertulis di atas materai,"jelasnya.



iming-iming keuntungan yang dijanjikan an cukup menggiurkan. pada tahap pertama, pelapor diminta menyerahkan rp38 juta dengan janji keuntungan rp10,3 juta. 

tahap kedua rp18.960.000 dengan keuntungan rp5,6 juta. tahap ketiga rp49.550.000 dengan keuntungan rp12,85 juta. ada pula penyerahan dana rp98 juta dengan iming-iming keuntungan rp38,5 juta, hingga setoran terakhir sebesar rp220.755.000 dengan janji keuntungan rp67,75 juta. 

"kerugian yang dialami klien kami sebesar rp631.671.000, dengan total keuntungan yang dijanjikan mencapai ratusan juta rupiah,"katanya.

hingga jatuh tempo yang dijanjikan, keuntungan tersebut tak pernah direalisasikan terlapor an. setiap kali ditagih, terlapor hanya memberikan surat penundaan pembayaran dari sebuah pt yang dilampirkan kepada korban. komunikasi terkait pengembalian dana pun disebut tidak pernah membuahkan hasil, selain janji-janji semata.



rakas mengaku, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi ke dinas terkait di lingkungan pemkot prabumulih. kemudian diperoleh keterangan jika proyek-proyek  tersebut sudah ada pencairan dan tidak ada kaitannya dengan pelapor.

pada 8 februari 2026 saat dilakukan penagihan, terlapor mengakui bahwa uang tersebut sudah tidak ada dan menyampaikan permintaan maaf. pengakuan itu membuat korban merasa telah ditipu dan pesimis uangnya dapat kembali.

dijelaskan lebih lanjut oleh rakas, setelah ditelusuri, selain kliennya yang menjadi korban penipuan terlapor an, informasinya ada korban lain yang mencapai sekitar 30 orang dengan total kerugian yang diperkirakan hampir menyentuh angka rp3 miliar. "karena itu kami berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini,"katanya.

pihaknya membuka peluang mediasi apabila ada itikad baik untuk mengembalikan dana korban. namun jika tidak ada penyelesaian, mereka meminta agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya.



ditambahkan pelapor winda, dirinya sangat awam yang tidak memahami seluk-beluk proyek pemerintahan. sebelumnya ia percaya kepada an karena dokumen yang ditunjukkan terdapat lambang dan kop surat pemkot. “kami kan orang awam, jadi tidak tahu persis. kalau ada lambang pemkot, kami percaya saja dan dijanjikan untung,” katanya.

Tag
Share