bacakoran.co

Status Kewarganegaraan Anak Dwi Sasetyaningtyas: WNI atau Punya Dua Paspor? Begini Kata Kemenkumham!

Status Kewarganegaraan Anak Dwi Sasetyaningtyas: WNI atau Punya Dua Paspor?--Gird.id

BACAKORAN.CO - Polemik yang melibatkan alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan Aryo Iwantoro, masih menyisakan pertanyaan: bagaimana status kewarganegaraan anak mereka?

Apakah paspor Inggris yang sempat diurus Dwi batal berlaku, atau anak tersebut kini memegang dua paspor sekaligus, Indonesia dan Inggris?  

Awal kontroversi muncul ketika Dwi secara terbuka memperlihatkan paspor Inggris anaknya. 

“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," katanya.

BACA JUGA:Syok! Segini Perkiraan Uang Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Dwi Sasetyaningtyas, Sentuh Angka Rp3,6 M

BACA JUGA:Waduh! Estimasi Biaya LPDP Fantastis Suami Dwi Sasetyaningtyas, Capai Rp7,7 Miliar

Pernyataan ini lahir dari kekecewaannya terhadap kondisi di Tanah Air, sehingga ia ingin anaknya berstatus warga negara asing, khususnya Inggris.  

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menegaskan bahwa secara hukum anak dari orang tua WNI tetap otomatis berstatus WNI.

Ketika dewasa, barulah anak tersebut berhak menentukan apakah tetap menjadi WNI atau memilih kewarganegaraan lain.

“Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2026.  

BACA JUGA:Polemik Alumni LPDP Viral, DPR Minta Penerima Beasiswa Berkontribusi untuk Indonesia

BACA JUGA:Dianggap Blunder, Wamendikti Soroti Kasus Viral Beasiswa LPDP yang Berikan Anak Status WNA: Kurang Bersyukur

Widodo menambahkan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan.

Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan dan keluarga Dwi untuk memastikan apakah benar terjadi peralihan status.

Status Kewarganegaraan Anak Dwi Sasetyaningtyas: WNI atau Punya Dua Paspor? Begini Kata Kemenkumham!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - polemik yang melibatkan alumni beasiswa lpdp, dwi sasetyaningtyas dan aryo iwantoro, masih menyisakan pertanyaan: bagaimana status kewarganegaraan anak mereka?

apakah paspor inggris yang sempat diurus dwi batal berlaku, atau anak tersebut kini memegang dua paspor sekaligus, indonesia dan inggris?  

awal kontroversi muncul ketika dwi secara terbuka memperlihatkan paspor inggris anaknya. 

“i know the world seems unfair. tapi cukup aku aja yang wni, anak-anakku jangan. kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat wna itu," katanya.

pernyataan ini lahir dari kekecewaannya terhadap kondisi di tanah air, sehingga ia ingin anaknya berstatus warga negara asing, khususnya inggris.  

menanggapi hal itu, direktur jenderal administrasi hukum umum (ahu) kemenkumham, widodo, menegaskan bahwa secara hukum anak dari orang tua wni tetap otomatis berstatus wni.

ketika dewasa, barulah anak tersebut berhak menentukan apakah tetap menjadi wni atau memilih kewarganegaraan lain.

“kalau dua warga negara indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak indonesia,” ujarnya, rabu, 26 februari 2026.  

widodo menambahkan, indonesia menganut asas kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan.

namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedutaan dan keluarga dwi untuk memastikan apakah benar terjadi peralihan status.

ia menyayangkan sikap dwi dan suaminya, mengingat beasiswa lpdp adalah fasilitas negara untuk mendukung wni agar berkembang dan memberi manfaat bagi indonesia.  

sementara itu, direktur utama lpdp, sudarto, menegaskan bahwa penerima beasiswa wajib menjaga etika, moral, dan nilai kebangsaan.

ia menyoroti sikap ds yang dianggap merendahkan paspor indonesia.

“ingat, kalian semua berpendidikan tinggi dengan dukungan lpdp dari uang rakyat. jangan lupa, lu pake duit pajak,” tegasnya dalam media briefing, rabu, 25 februari 2026.  

Tag
Share