Status Kewarganegaraan Anak Dwi Sasetyaningtyas: WNI atau Punya Dua Paspor? Begini Kata Kemenkumham!
Status Kewarganegaraan Anak Dwi Sasetyaningtyas: WNI atau Punya Dua Paspor?--Gird.id
BACAKORAN.CO - Polemik yang melibatkan alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan Aryo Iwantoro, masih menyisakan pertanyaan: bagaimana status kewarganegaraan anak mereka?
Apakah paspor Inggris yang sempat diurus Dwi batal berlaku, atau anak tersebut kini memegang dua paspor sekaligus, Indonesia dan Inggris?
Awal kontroversi muncul ketika Dwi secara terbuka memperlihatkan paspor Inggris anaknya.
“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," katanya.
BACA JUGA:Waduh! Estimasi Biaya LPDP Fantastis Suami Dwi Sasetyaningtyas, Capai Rp7,7 Miliar
Pernyataan ini lahir dari kekecewaannya terhadap kondisi di Tanah Air, sehingga ia ingin anaknya berstatus warga negara asing, khususnya Inggris.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menegaskan bahwa secara hukum anak dari orang tua WNI tetap otomatis berstatus WNI.
Ketika dewasa, barulah anak tersebut berhak menentukan apakah tetap menjadi WNI atau memilih kewarganegaraan lain.
“Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia,” ujarnya, Rabu, 26 Februari 2026.
BACA JUGA:Polemik Alumni LPDP Viral, DPR Minta Penerima Beasiswa Berkontribusi untuk Indonesia
Widodo menambahkan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan dan keluarga Dwi untuk memastikan apakah benar terjadi peralihan status.