bacakoran.co

Dari Komisi X, Ini Usulan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Atlet Jika Terbukti

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta ketegasan dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet panjat tebing. -Kemenpora-

BACAKORAN.CO - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta ketegasan dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet panjat tebing. Baginya, segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas.

Apalagi, dugaan ini terjadi di dalam pelatihan nasional (pelatnas) yang sepatutnya menjadi arena bagi atlet untuk menempa diri demi memberikan prestasi kepada bangsa.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.

"Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus tersebut,” lanjutnya. 

BACA JUGA:Dilarang Terlena, Menpora Erick Serukan Semua Fokus Hadapi Rivalitas SEA Games 2027

“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” tegasnya.


Komisi X mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual atlet-Kemenpora-

Sejalan dengan pernyataan Menpora Erick Thohir, Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga,” tegasnya.

“Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. Pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” lanjut Hetifah.

BACA JUGA:Menpora Erick Sarankan Polemik Munas PB PSTI Diselesaikan di BAKI, Bagaimana?

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.

Selain itu, ingat Hetifah, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.

Keinginan ini dijawab oleh Menpora Erick yang membuka layanan pengaduan bagi para atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan laporan di akun email [email protected]

Dari Komisi X, Ini Usulan Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Atlet Jika Terbukti

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - ketua komisi x dpr ri, hetifah sjaifudian, meminta ketegasan dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet panjat tebing. baginya, segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas.

apalagi, dugaan ini terjadi di dalam pelatihan nasional (pelatnas) yang sepatutnya menjadi arena bagi atlet untuk menempa diri demi memberikan prestasi kepada bangsa.

“kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas hetifah.

"kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. saya juga mengapresiasi langkah cepat federasi panjat tebing indonesia (fpti) serta respons menteri pemuda dan olahraga (menpora) dalam menangani kasus tersebut,” lanjutnya. 

“kami memandang penonaktifan sementara kepala pelatih fpti sebagai langkah yang tepat. kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” tegasnya.


komisi x mengapresiasi langkah cepat federasi panjat tebing indonesia (fpti) serta respons menteri pemuda dan olahraga (menpora) dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual atlet-kemenpora-

sejalan dengan pernyataan menpora erick thohir, komisi x dpr ri yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, dan olahraga, mendorong agar pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang berlaku, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan sanksi tambahan berupa larangan terlibat di dunia olahraga seumur hidup.

“jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga,” tegasnya.

“ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa. pengabdian dan dedikasi para atlet seharusnya tidak tercederai oleh tindakan apapun yang melanggar hukum,” lanjut hetifah.

hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.

selain itu, ingat hetifah, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.

keinginan ini dijawab oleh menpora erick yang membuka layanan pengaduan bagi para atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual untuk memberikan laporan di akun email [email protected]

kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan menindaklanjuti laporan dengan memberikan pendampingan psikologi serta pemdampingan hukum kepada korban.

Tag
Share