bacakoran.co

Hakim DD Diberhentikan Tetap oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Gegara Menelantarkan Anak & Mantan Istri

MA dan Komisi Yudisial Pecat Hakim karena Menelantarkan Anak dan Mantan Istri--

Hakim DD Diberhentikan Tetap oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Gegara Menelantarkan Anak & Mantan Istri

Melly

Melly


bacakoran.co - dunia peradilan indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah mahkamah agung bersama komisi yudisial menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada seorang hakim berinisial dd.

keputusan tersebut diambil dalam sidang majelis kehormatan hakim yang digelar pada senin, 2 maret 2026, di ruang wiryono, mahkamah agung ri, jakarta.

putusan ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga pengawas peradilan serius dalam menjaga integritas dan etika profesi hakim di indonesia, terutama ketika pelanggaran menyangkut tanggung jawab moral dan hukum seorang aparat penegak hukum.

kasus ini bermula dari laporan mantan istri hakim dd yang mengajukan tiga pengaduan resmi.

inti laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penelantaran mantan istri dan anak setelah perceraian mereka diputuskan secara sah oleh pengadilan agama.

dalam putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap, hakim dd diwajibkan memberikan nafkah kepada mantan istri dan anaknya sesuai nominal yang ditetapkan pengadilan.

namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, dd tidak menjalankan kewajiban tersebut sebagaimana mestinya.

bahkan, majelis kehormatan hakim menemukan adanya indikasi bahwa dd melakukan serangkaian tindakan yang bertujuan menghindari tanggung jawab pemberian nafkah.

tindakan tersebut dinilai melanggar kewajiban moral sekaligus etika profesi seorang hakim.

dalam persidangan, hakim dd hadir secara langsung dan didampingi oleh tim pendamping dari ikatan hakim indonesia (ikahi).

tim pendamping menyampaikan nota pembelaan dan berbagai dokumen pendukung guna meringankan sanksi terhadap terlapor.

meski demikian, setelah mempertimbangkan bukti-bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan, majelis kehormatan hakim memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong serius.

majelis menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi mantan keluarga terlapor, tetapi juga mencoreng integritas profesi hakim sebagai simbol keadilan.

sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, majelis kehormatan hakim menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

sanksi ini termasuk kategori hukuman disiplin paling berat dalam lingkungan peradilan, meskipun masih memberikan hak pensiun kepada terlapor sebagai bentuk perlindungan administratif.

keputusan ini mencerminkan komitmen kuat mahkamah agung dan komisi yudisial dalam menegakkan standar etika tinggi bagi para hakim.

menariknya, putusan ini tidak diambil secara bulat. dua anggota majelis, yakni achmad s. pudjoharsoyo dan noor edi yono, menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

keduanya berpendapat bahwa sanksi pemberhentian tetap terlalu berat. menurut mereka, sanksi yang lebih proporsional adalah penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut.

meski demikian, keputusan akhir tetap mengikuti suara mayoritas majelis kehormatan hakim, yakni pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hakim, sebagai penjaga keadilan, juga harus mematuhi hukum dan norma etika yang berlaku, baik dalam kehidupan profesional maupun pribadi.

integritas hakim merupakan fondasi utama kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

ketika seorang hakim terbukti melanggar kewajiban moral, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kredibilitas institusi peradilan.

langkah tegas mahkamah agung dan komisi yudisial ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan hakim dan memastikan bahwa seluruh aparat peradilan menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme.

putusan ini juga memberikan pesan kuat kepada seluruh hakim di indonesia bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika, terutama yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum yang telah diputuskan pengadilan.

selain itu, keputusan ini mempertegas bahwa lembaga pengawas peradilan terus berkomitmen menjaga marwah institusi hukum dan memastikan keadilan ditegakkan secara konsisten.

Tag
Share