bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) resmi menuntaskan penyidikan terhadap gubernur riau nonaktif, abdul wahid, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di upt dinas pupr riau.
kasus yang sempat menghebohkan publik ini segera memasuki tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
juru bicara kpk, budi prasetyo, menyampaikan bahwa pada senin (2/3/2026), berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau p21.
“hari ini penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan pemerintah provinsi riau telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
menurut budi, penyidik telah menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (jpu).
selanjutnya, jpu memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan tipikor.
kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (ott) yang dilakukan kpk terhadap abdul wahid pada awal november 2025.
dalam ott tersebut, kpk menemukan adanya dugaan permintaan fee atau setoran dari bawahannya di upt dinas pupr riau.
setoran itu dikenal dengan istilah “jatah preman” yang nilainya mencapai rp 7 miliar.
kpk kemudian menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. gubernur riau nonaktif, abdul wahid.
2. kepala dinas pupr-pkpp, muhammad arief setiawan.
3. tenaga ahli gubernur riau, dani m nursalam.
dari hasil penyidikan, kpk menduga abdul wahid mengancam bawahannya agar menyetor uang dengan nominal besar.
setidaknya, terdapat tiga kali setoran yang dilakukan pada juni, agustus, dan november 2025.
praktik ini disebut sebagai bentuk pemerasan yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai integritas pemerintahan daerah.
dengan berkas perkara yang sudah lengkap, publik kini menunggu proses persidangan di tipikor.
kasus abdul wahid menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan bagaimana praktik korupsi bisa terjadi secara sistematis di lingkungan pemerintahan.
kpk menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk pemerasan yang dilakukan pejabat terhadap bawahannya.
persidangan abdul wahid diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus memberi efek jera bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.