bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) kembali melakukan operasi tangkap tangan (ott) yang menyita perhatian publik.
kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap bupati pekalongan, fadia arafiq, dalam sebuah operasi senyap di wilayah jawa tengah pada selasa (3/3/2026).
penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus dugaan korupsi melalui ott kpk.
juru bicara kpk, budi prasetyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
ia menyampaikan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup, tim kpk berhasil mengamankan sejumlah pihak di pekalongan, termasuk sang bupati.
“benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah pekalongan, jawa tengah, salah satunya bupati,” ujar budi dalam keterangannya.
setelah diamankan, fadia arafiq bersama beberapa pihak lain langsung dibawa ke gedung merah putih kpk di jakarta.
menurut budi, langkah ini dilakukan agar tim penyidik dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
“tim kemudian membawa ke jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
meski demikian, kpk belum memberikan keterangan detail mengenai perkara yang menjerat bupati pekalongan.
hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait jenis barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
publik pun masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan fadia arafiq.
penangkapan seorang kepala daerah melalui ott tentu menimbulkan sorotan besar.
kasus ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi masalah serius yang harus diberantas.
kpk, sebagai lembaga independen, kembali menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas pejabat yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa integritas pejabat publik sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap kepentingan rakyat harus selalu dijunjung tinggi.
dengan adanya ott ini, diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah lain untuk lebih berhati-hati dan menjauhi praktik korupsi.