Ini 14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek dari Polda Metro Jaya
Masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Keliling-Humas Polri-
BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tegas Tolak Wacana Menteri Kepolisian: Lebih Baik Jadi Petani
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta Mal ITC BSD pada pukul 15.30 hingga 17.30 WIB.
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun di wilayah Bekasi dan Depok, layanan Samsat Keliling tersedia di:
Bekasi: Pizza Hut Kosem Jatiasih pada pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
Kabupaten Bekasi: Halaman kantor Pemerintah Daerah Bekasi pada jam yang sama.
Depok: Halaman parkir Samsat Depok mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB serta Kantor Kelurahan Tugu dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen persyaratan berupa KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai salinan fotokopi masing-masing.
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
