Polisi Ungkap Dua Perkara Nabilah O’Brien, Pemilik Restoran Kemang Terseret Kasus Pencurian dan CCTV!
Polisi Ungkap Dua Perkara Nabilah O’Brien, Pemilik Restoran Kemang Terseret Kasus Pencurian dan CCTV--Merdeka.com
BACAKORAN.CO - Kasus yang menimpa Nabilah O’Brien, pemilik restoran di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik karena melibatkan dua jalur hukum yang berbeda namun saling berkaitan.
Awalnya, Nabilah melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan pencurian makanan di restorannya.
Laporan tersebut dibuat pada akhir September 2025 dengan dasar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka, dan keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026.
BACA JUGA:Bukan Main! Soal Vonis Fandi, Habiburokhman Akan Panggil BNN dan Kajari Batam, Kenapa?
BACA JUGA:Ini 14 Titik Samsat Keliling di Jadetabek dari Polda Metro Jaya
Namun, kuasa hukum mereka telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," demikian keterangan Polsek Mampang Prapatan, Jumat (6/3/2026).
Dalam perkara pertama, Nabilah berstatus sebagai pelapor. Ia menuduh ZK dan ESR melakukan pencurian makanan di restorannya.
Proses hukum berjalan, dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara ini kemudian berkembang ke arah lain.
BACA JUGA:Geledah 2 Kantor Pengembang Perumahan, Sita Dokumen Pengeluaran Pasir-Koral Hingga Data Akad Kredit
BACA JUGA:Masih Bingung? Begini Cara Cek Penerima Bansos Maret 2026 Secara Online, Gampang dan Praktis!
Pasutri ZK dan ESR melaporkan balik Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV yang memperlihatkan mereka berada di restoran saat dugaan pencurian terjadi.