bacakoran.co

Terbaru, Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi yang Diajukan Resbob dalam Kasus Hina Suku Sunda!

Eksepsi yang Diajukan Resbob Ditolak oleh PN Bandung --DetikNews

Setelah Resbob viral, netizen mulai menggali kehidupan pribadinya, termasuk riwayat hukum ayahnya.

Melalui unggahan seorang pengguna X, muncul tudingan keras terhadap latar belakang keluarga Resbob. 

"Gausa sok iye, minimal kalau bokap lu koruptor ya tau diri lah. Mana demen bikin masalah, tapi ujungnya nyokap lu yang nangis minta maaf. Lunya nyumput di ketek nyokap lu. Udah durhaka, banci lagi," ujar netizen.

Informasi tersebut diperkuat pernyataan Bigmo adik Resbob, dalam sebuah konten bersama Pandji Pragiwaksono. 

Ia mengaku bahwa ayahnya memang pernah terseret kasus besar. 

BACA JUGA:Minta Tumpangan ke Pasar, Sesampainya di Tujuan Ancam Benturkan Kepala Pemotor ke Dinding

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Mohammad Nashihan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang saat berperan sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Pemerintah mencatat kerugian hingga Rp55 miliar dan menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di wilayah Kepulauan Riau, dan kembali menjadi sorotan karena momen Resbob viral akibat ucapan yang hina orang Sunda.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Turun Tangan

Tak hanya warganet, pejabat negara pun ikut merespon. 

BACA JUGA:Indonesia Dikepung Dua Bibit Siklon Tropis, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Sumatera Bisa Meluas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta masyarakat tetap tenang dan membiarkan proses hukum berjalan. 

"Sudah dilaporkan, biarkan hukum yang menyentuhnya," kata dedi.

Dedi juga mengingatkan agar publik tidak membalas ucapan Resbob viral dengan komentar buruk.

"Jangan kotori mulut dan tangan kita lagi," tambahnya.

Terbaru, Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi yang Diajukan Resbob dalam Kasus Hina Suku Sunda!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - hakim pengadilan negeri (pn) bandung telah menolak eksepsi yang diajukan oleh adimas firdaus putra nasihan alias resbob.

putusan penolakan eksepsi ini dibacakan oleh pn bandung, senin (9/3/2026) membuat sidang penghinaan terhadap suku sunda berlanjut ke pemeriksaan materi pidana.

jaksa penuntut umum (jpu) kejati jawa barat (jabar) sukanda mengatakan hakim menolak perlawanan resbob dan menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan.

"perlawanannya ditolak, dan sesuai ketentuan bahwa hasil dakwaan kami itu sudah sesuai dengan ketentuan. jadi intinya bahwa pengadilan negeri bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini," katanya dilansir bacakoran.co dari , senin (9/3/2026).

melihat ini, pengacara resbob, fidelis giawa, merespons soal putusan sela tersebut.

ia akui bahwa tidak mempersoalkan jika upaya perlawanan kliennya buntu di tengah jalan.

"kita welcome aja, tidak masalah. jadi bahwa pendapat penasihat hukum dengan pendapat jaksa penuntut umum, maupun pendapat majelis itu berbeda, ya itu memang wajar dalam persidangan," katanya, senin (9/3/2026).

sebelumnya konten kreator adimas firdaus alias resbob viral setelah video dirinya yang hina orang sunda menyebar luas dan memicu kemarahan publik. 

dalam rekaman yang beredar, resbob terlihat berada di dalam mobil sambil melontarkan ucapan bernada rasis kepada suku sunda dan pendukung persib bandung, viking.

dalam video tersebut, resbob mengatakan "semua orang sunda an*, viking an***. viking-bonek sama aja, tapi yang an*** cuma viking."ucapnya dalam video.

reaksi keras muncul dari netizen, publik figur, hingga pejabat daerah. komedian sule, umi pipik, sampai gubernur jawa barat dedi mulyadi ikut menanggapi pernyataan hina orang sunda tersebut.

publik bongkar masa lalu ayah resbob

setelah resbob viral, netizen mulai menggali kehidupan pribadinya, termasuk riwayat hukum ayahnya.

melalui unggahan seorang pengguna x, muncul tudingan keras terhadap latar belakang keluarga resbob. 

"gausa sok iye, minimal kalau bokap lu koruptor ya tau diri lah. mana demen bikin masalah, tapi ujungnya nyokap lu yang nangis minta maaf. lunya nyumput di ketek nyokap lu. udah durhaka, banci lagi," ujar netizen.

informasi tersebut diperkuat pernyataan bigmo adik resbob, dalam sebuah konten bersama pandji pragiwaksono. 

ia mengaku bahwa ayahnya memang pernah terseret kasus besar. 

dalam putusan pengadilan negeri tanjung pinang, mohammad nashihan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi dan pencucian uang saat berperan sebagai pengacara pt bumi asih jaya (baj).

pemerintah mencatat kerugian hingga rp55 miliar dan menjatuhkan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara serta denda rp600 juta.

kasus tersebut menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di wilayah kepulauan riau, dan kembali menjadi sorotan karena momen resbob viral akibat ucapan yang hina orang sunda.

gubernur jawa barat dedi mulyadi turun tangan

tak hanya warganet, pejabat negara pun ikut merespon. 

gubernur jawa barat dedi mulyadi meminta masyarakat tetap tenang dan membiarkan proses hukum berjalan. 

"sudah dilaporkan, biarkan hukum yang menyentuhnya," kata dedi.

dedi juga mengingatkan agar publik tidak membalas ucapan resbob viral dengan komentar buruk.

"jangan kotori mulut dan tangan kita lagi," tambahnya.

selain dedi, wakil gubernur jawa barat, erwan setiawan, menegaskan kemarahannya atas pernyataan hina orang sunda tersebut. 

ia meminta aparat segera memproses hukum resbob viral agar ada efek jera dan tidak terulang.

resbob minta maaf setelah dikecam

setelah gelombang reaksi dari masyarakat, pejabat, dan tokoh publik, resbob akhirnya menyampaikan video klarifikasi. 

ia menyatakan bahwa dirinya tidak sadar saat mengucapkan kalimat bernada rasis tersebut. resbob menyebut dirinya berada dalam pengaruh alkohol saat video itu direkam.

resbob juga menambahkan bahwa ia tidak memiliki kebencian terhadap suku sunda. 

Tag
Share