bacakoran.co

Ngaku Investor Ternyata Jual Madu, Imigrasi Muara Enim Deportasi 3 Warga Negara Yaman,

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menunjukkan 3 paspor WNA Yaman yang ditahan. (foto : ozzy/enimekspres)--

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Lahat justru berupa penjualan produk madu," jelasnya.

BACA JUGA:Harga Suzuki All New Ertiga Hybrid 2026: MPV Irit BBM Mulai Rp259 Jutaan dengan Teknologi SHVS

BACA JUGA:FIFA Series 2026 Jadi Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia, Klok: Semua Dimulai Lagi dari Nol!

Menanggapi pertanyaan publik terkait proses pemberian izin tinggal yang sebelumnya diperoleh, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pada saat pengajuan permohonan alih status izin tinggal, seluruh dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap, termasuk akta perusahaan, dokumen notaris, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Namun setelah dilakukan pengawasan lapangan oleh petugas imigrasi, ditemukan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut," jelas Ragil.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, WNA berinisial ME diduga melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA:Longsor Sampah di Bantargebang, Kini 6 Orang Ditemukan Tewas

BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Non-Blok di Tengah Panasnya Geopolitik Dunia: Kita Tidak Memihak!

"Selama proses deportasi berlangsung, yang bersangkutan bersama keluarganya diperbolehkan tinggal sementara di tempat tinggalnya di Kabupaten Lahat dengan pertimbangan kondisi keluarga serta situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang sedang mengalami konflik sehingga menyulitkan proses pemulangan ke negara asal," jelas Ragil.

Meski demikian, petugas Imigrasi tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan melalui pengawasan bersama masyarakat sekitar.

Ngaku Investor Ternyata Jual Madu, Imigrasi Muara Enim Deportasi 3 Warga Negara Yaman,

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- kelas ii non tpi muara enim, sumatera selatan   3 warga negara asing (wna) berkebangsaan .

kepala kantor imigrasi (kakanim) kelas ii non tpi muara enim ragil putra dewa, dalam keterangannya kepada wartawan menegaskan bahwa pendeportasian itu terpaksa dilakukan karena wna asal yaman tersebut diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif dalam memperoleh izin tinggal terbatas sebagai penanam modal asing.

ketiga orang wna berkebangsaan yaman tersebut berinisial me, ha, dan gm yang merupakan satu keluarga dan tinggal di wilayah kabupaten lahat, sumatera selatan.

dijelaskan putra dewa, dalam konferensi pers, di kantor imigrasi muara enim, senin 9 maret 2026, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai penanganan kasus tersebut.  

"kasus ini bermula dari kegiatan operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh seksi intelijen dan penindakan keimigrasian pada 19 februari 2026 di wilayah kerja kantor imigrasi kelas ii non tpi muara enim,"jelasnya.

"pada operasi tersebut, petugas melakukan penahanan paspor terhadap tiga orang wna berkebangsaan yaman berinisial me, ha, dan gm yang merupakan satu keluarga  karena diduga menggunakan sponsor perusahaan fiktif dalam memperoleh izin tinggal terbatas sebagai penanam modal asing," urainya.

lebih lanjut, ragil mengungkapkan bahwa, dugaan tersebut muncul setelah wna berinisial me yang mengaku sebagai investor tidak dapat menjelaskan secara jelas mengenai kegiatan perusahaan yang menjadi dasar investasi serta tidak mampu menunjukkan bukti aktivitas perusahaan yang dimaksud.

"untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengecekan lapangan pada 26 februari 2026 terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam dokumen perusahaan di wilayah jakarta barat," bebernya.

menurut ragil, hasil pengecekan menunjukkan alamat tersebut merupakan rumah pribadi dan tidak ditemukan aktivitas perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen.   

selanjutnya pada 2 maret 2026, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap wna berinisial me dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait kegiatan investasi yang dilaporkan.

kejanggalan tersebut di antaranya ketidakmampuan me menunjukkan dokumentasi kegiatan perusahaan, ketidaksesuaian informasi mengenai lokasi perusahaan, serta aktivitas yang dijalankan sehari-hari tidak mencerminkan sebagai seorang investor. 

"berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, kegiatan yang dilakukan di kabupaten lahat justru berupa penjualan produk madu," jelasnya.

menanggapi pertanyaan publik terkait proses pemberian izin tinggal yang sebelumnya diperoleh, pihak imigrasi menjelaskan bahwa pada saat pengajuan permohonan alih status izin tinggal, seluruh dokumen administrasi telah dinyatakan lengkap, termasuk akta perusahaan, dokumen notaris, serta nomor induk berusaha (nib).

"namun setelah dilakukan pengawasan lapangan oleh petugas imigrasi, ditemukan adanya keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut," jelas ragil.

atas dugaan pelanggaran tersebut, wna berinisial me diduga melanggar ketentuan pasal 123 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

sebagai tindak lanjut, kantor imigrasi kelas ii non tpi muara enim akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (2) huruf f undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"selama proses deportasi berlangsung, yang bersangkutan bersama keluarganya diperbolehkan tinggal sementara di tempat tinggalnya di kabupaten lahat dengan pertimbangan kondisi keluarga serta situasi geopolitik di kawasan timur tengah yang sedang mengalami konflik sehingga menyulitkan proses pemulangan ke negara asal," jelas ragil.

meski demikian, petugas imigrasi tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan melalui pengawasan bersama masyarakat sekitar.

Tag
Share