bacakoran.co

18 Tahun Menjadi Polisi Akhirnya Dipecat, Empat Kali Terlibat Narkoba, Sering Bolos

Upacara PTDH terhadap Bripka Fatrick Fabyan, Selasa 10 Maret 2026. (foto : ist)--

18 Tahun Menjadi Polisi Akhirnya Dipecat, Empat Kali Terlibat Narkoba, Sering Bolos

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah 18 tahun mengabdi sebagai anggota korps polisi republik indonesia (polri), fatrick fabyan dengan pangkat terakhir brigadir polisi kepala (bripka) dan tempat dinas terakhir di, sumatera selatan,  selasa 10 maret 2026 resmi di pecat.

pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh) alias pemecatan itu dilakukan dalam upacara resmi yang di gelar di  lapangan apel mapolres prabumulih. upacara dipimpin langsung oleh kapolres prabumulih akbp bobby kusumawardhana.

pemecatan ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto fatrick fabyan sebagai simbol bahwa yang bersangkutan telah resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

dari upacara itu diketahui, ptdh tersebut berdasarkan keputusan kapolda sumatera selatan mengenai pemberhentian tidak dengan hormat terhadap bripka fatrick fabyan.

dalam keputusan itu disebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin serta kode etik profesi sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa ptdh sesuai ketentuan. yang berlaku.

bripka fatrick fabyan dengan nrp 89100322 diketahui melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya pasal 13 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri, pasal 13 peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri, serta pasal 13 huruf e peraturan kepolisian negara republik indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

dalam amanatnya, kapolres akbp bobby kusumawardhana mengatakan bahwa upacara ptdh merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi, la juga menyampaikan rasa prihatin atas peristiwa tersebut.

kapolres menjelaskan bahwa bripka fatrick fabyan tercatat masuk menjadi anggota polri pada tahun 2008 dan telah mengabdi kurang lebih selama 18 tahun di institusi polri. 



selama masa pengabdiannya, institusi telah memberikan kesempatan, pembinaan serta kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk menjalankan tugas sebagai insan bhayangkara.

namun dalam perjalanan dinasnya, yang bersangkutan meelakukan pelanggaran disiplin. salah satu pelanggaran bersangkutan tercatat telah melakukan empat kali penyalahgunaan narkoba yang jelas bertentangan dengan hukum, kode etik profesi serta mencederal kehormatan institusi polri..

selain itu, yang bersangkutan juga dinilai tidak. kooperatif dalam mengikuti proses pembinaan maupun pengawasan dari pimpinan. pelanggaran terakhir yang dilakukan adalah in absensia, yakni tidak hadir melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan yang sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

kapolres menegaskan bahwa rangkaian pelanggaran tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap sumpah jabatan, disiplin serta tanggung jawab sebagai anggota polri. 



oleh karena itu, setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang sesuai ketentuan yang berlaku, dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian negara republik indonesia.

"upacara ptdh ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi. pengabdian yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh akibat pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan berulang," jelas kapolres.

la juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang maupun tindakan yang mencederal kehormatan institusi polri.

"saya tegaskan, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang, maupun tindakan yang mencederai kehormatan institusi. jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas," katanya.



kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga nama baik institusi polri di tengah masyarakat.

Tag
Share