bacakoran.co

Anggota TNI Maling di Minimarket Tulungagung usai Sempat Dipenjara Gegara Kasus Serupa, Dandim Minta Maaf

Oknum TNI Serda AM kembali ditangkap usai membobol minimarket di Tulungagung. Kasus ini jadi sorotan publik dan diproses hukum militer!/Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

Anggota TNI Maling di Minimarket Tulungagung usai Sempat Dipenjara Gegara Kasus Serupa, Dandim Minta Maaf

Rida Satriani

Rida Satriani


palembang, bacakoran.co – kasus pembobolan dan toko di tulungagung serta trenggalek akhirnya terkuak. 

pelakunya ternyata seorang oknum ad berinisial serda am yang bertugas di koramil pakel, tulungagung. 

penangkapan ini sontak menghebohkan masyarakat karena am diketahui baru keluar dari penjara pada 2025 setelah sebelumnya terjerat kasus serupa di trenggalek.

penangkapan di alfamart tulungagung

serda am ditangkap oleh polres tulungagung saat beraksi di sebuah gerai alfamart di kelurahan kutoanyar, sabtu (7/3/2026) dini hari. 

pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. 

dari catatan kodam v/brawijaya, am bukan kali pertama melakukan aksi pencurian. pada 2024, ia pernah mencuri di lima lokasi berbeda di trenggalek dengan sasaran toko kelontong hingga toko bangunan. 

saat itu, ia divonis delapan bulan penjara.

proses hukum militer

setelah ditangkap, am diserahkan ke subdenpom v/1-6 tulungagung untuk menjalani proses hukum militer. 

saat ini, ia masih dirawat di rs bhayangkara tulungagung karena mengalami gagar otak ringan. 

setelah kondisinya membaik, kasus akan dilimpahkan ke denpom v/1 madiun untuk proses hukum lebih lanjut. 

kodam v/brawijaya menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang melanggar hukum. 

“kami tidak pandang bulu, siapa yang salah maka harus siap dengan konsekuensinya,” tegas wakapendam v/brawijaya letkol czi yudo aji susanto.

permintaan maaf dandim tulungagung

komandan kodim 0807 tulungagung, letkol arh. 

hanny galih satrio, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kasus ini. 

ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh peradilan militer. 

hanny juga menjelaskan bahwa keputusan tidak memecat am setelah kasus pertama merupakan kewenangan mahkamah militer. 

“setahu saya dia pernah dipidana delapan bulan penjara tapi tidak dilakukan pemecatan. itu tergantung pertimbangan mahkamah militer,” ungkapnya.

modus dan dampak kasus

kasus pembobolan minimarket ini dilakukan dengan berbagai modus, mulai dari menjebol atap hingga merusak dinding toko. 

perkiraan sementara, ada enam lokasi di tulungagung dan trenggalek yang menjadi sasaran. 

kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi tni, sekaligus peringatan agar seluruh prajurit tetap disiplin dan tidak melanggar aturan. 

publik berharap penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.

Tag
Share