bacakoran.co - permohonan praperadilan yaqut cholil qoumas akhirnya resmi ditolak oleh pengadilan negeri jakarta selatan.
putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang tengah ditangani oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk).
dengan ditolaknya praperadilan yaqut cholil qoumas, status tersangka mantan menteri agama itu dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan dapat terus dilanjutkan oleh kpk.
sidang praperadilan yang berlangsung di pengadilan negeri jakarta selatan dipimpin oleh hakim tunggal sulistyo muhammad dwi putro.
dalam putusannya yang dibacakan pada rabu, 11 maret 2026, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap yaqut cholil qoumas oleh kpk telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.
“menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim sulistyo muhammad dwi putro saat membacakan amar putusan di ruang sidang pn jakarta selatan.
putusan ini sekaligus menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh kpk dalam menetapkan yaqut cholil qoumas sebagai tersangka dinilai telah memenuhi prosedur hukum.
dengan demikian, proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan menteri agama tersebut dapat terus berlanjut tanpa hambatan dari sisi praperadilan.
kpk tetapkan yaqut cholil qoumas sebagai tersangka
sebelumnya, komisi pemberantasan korupsi telah menetapkan yaqut cholil qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kuota haji tahun 2024.
pengumuman tersebut disampaikan oleh juru bicara kpk budi prasetyo di gedung merah putih kpk, jakarta selatan.
dalam keterangannya, budi prasetyo menjelaskan bahwa penyidik kpk telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
selain yaqut cholil qoumas, kpk juga menetapkan mantan staf khusus menteri agama, isfan abidal aziz atau yang dikenal dengan nama gus alex, sebagai tersangka.
“terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa kpk telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. yang pertama saudara ycq selaku eks menteri agama,” ujar budi prasetyo saat memberikan keterangan kepada media.
penetapan tersangka tersebut menjadi langkah lanjutan dari penyelidikan yang dilakukan kpk terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah arab saudi kepada indonesia.
kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh pemerintah arab saudi kepada indonesia pada tahun 2023.
tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara presiden ke-7 republik indonesia joko widodo dan putra mahkota arab saudi mohammed bin salman al-saud pada 19 oktober 2023.
tambahan kuota tersebut seharusnya didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
dalam pasal 64 ayat 2 uu tersebut disebutkan bahwa pembagian kuota haji nasional harus mengikuti komposisi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
jika aturan tersebut diterapkan pada tambahan kuota 20 ribu jemaah, maka seharusnya sekitar 18.400 kuota dialokasikan untuk jemaah reguler, sementara 1.600 kuota diberikan untuk jemaah haji khusus.
namun dalam praktiknya, pembagian tambahan kuota haji tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan undang-undang.
berdasarkan hasil penyelidikan, tambahan kuota tersebut justru dibagi secara setengah-setengah, yakni 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
kebijakan pembagian tersebut tertuang dalam keputusan menteri agama (kma) nomor 130 tahun 2024 yang ditandatangani oleh menteri agama saat itu, yaqut cholil qoumas, pada 15 januari 2024.
model pembagian inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan kpk.
lembaga antirasuah tersebut menilai kebijakan tersebut berpotensi menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku.
dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh pn jakarta selatan, kpk kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat untuk melanjutkan penyidikan kasus ini.
proses pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti diperkirakan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara lengkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut.
kasus ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan ibadah haji yang menyangkut kepentingan banyak masyarakat indonesia.
oleh karena itu, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
putusan pengadilan negeri jakarta selatan yang menolak praperadilan yaqut cholil qoumas menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh kpk telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
dengan keputusan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dapat terus dilanjutkan oleh kpk.
kasus ini bermula dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
kini, publik menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang tengah berjalan untuk mengetahui secara jelas bagaimana perkara ini akan diselesaikan.