palembang, bacakoran.co – komisi pemberantasan korupsi () kembali menorehkan langkah besar dalam penegakan hukum.
mantan menteri agama, qoumas, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
penahanan dilakukan di gedung merah putih kpk, jakarta, kamis (12/3/2026), usai pemeriksaan lanjutan.
penahanan setelah bukti lengkap
deputi penindakan dan eksekusi kpk, asep guntur rahayu, menjelaskan bahwa penahanan yaqut baru dilakukan setelah penyidik memastikan kelengkapan alat bukti.
meski status tersangka telah ditetapkan sejak januari 2026, kpk memilih berhati-hati agar langkah hukum tidak terburu-buru.
“kenapa waktunya cukup lama? tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar asep.
penetapan tersangka terhadap yaqut juga sempat diuji melalui praperadilan di pengadilan negeri jakarta selatan, namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim pada 11 maret 2026.
aset rp100 miliar lebih disita
dalam proses penyidikan, kpk menyita sejumlah aset dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari rp100 miliar.
barang bukti yang diamankan antara lain:
- uang tunai 3,7 juta dolar as
- uang rp22 miliar
- 16.000 riyal arab saudi
- empat unit mobil
- lima bidang tanah dan bangunan
penyitaan ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus memulihkan potensi kerugian negara.
hasil audit badan pemeriksa keuangan (bpk) ri menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai rp622 miliar.
perjalanan kasus kuota haji
kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik kpk pada 9 agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji indonesia tahun 2023–2024.
dua hari kemudian, kpk memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk yaqut.
pada 9 januari 2026, kpk menetapkan yaqut dan stafnya, ishfah abidal aziz alias gus alex, sebagai tersangka.
sementara itu, fuad hasan masyhur, pemilik biro haji maktour, juga ikut dicegah bepergian ke luar negeri.
praperadilan ditolak, penahanan dilakukan
yaqut sempat mengajukan praperadilan pada 10 februari 2026, namun ditolak oleh pn jakarta selatan.
sehari setelah putusan tersebut, kpk langsung menahan yaqut di rumah tahanan negara cabang gedung merah putih kpk.
langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi kuota haji yang menyedot perhatian publik.
dengan penahanan mantan pejabat tinggi negara, masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan tegas agar kepercayaan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.