bacakoran.co

OTT KPK! Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diciduk, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan

KPK menggelar OTT di wilayah Cilacap dengan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap.--KOMPAS.com

BACAKORAN.CO - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

OTT ini dilakukan karena adanya dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.  

"Yang pasti dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Meski demikian, ia masih enggan mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kapan Lebaran 2026? Ini Perbedaan Penetapan Idul Fitri Versi Muhammadiyah dan Pemerintah

BACA JUGA:Kasasi Kandas, Hakim Tetap Vonis Nikita Mirzani 6 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU!

Menurutnya, hal itu nantinya akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan digelar pihaknya dalam waktu dekat.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan pada saat konferensi pers," ucapnya, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Thifal Solesa.  

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT di wilayah Cilacap dengan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap.

Dari jumlah tersebut, hanya 13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Novel Baswedan Murka! Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras di Jakarta

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Cadangan Energi Nasional Aman Jelang Idul Fitri

“Dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang diantaranya dibawa ke Jakarta," ujar Juru Bicara KPK.  

"Para pihak yang dibawa tersebut yaitu Bupati, Sekda, dan para struktural pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap."

OTT KPK! Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Diciduk, 2 Tersangka Resmi Ditetapkan

Ayu

Ayu


bacakoran.co - juru bicara komisi pemberantasan korupsi (kpk), budi prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (ott) terhadap bupati cilacap, syamsul auliya rachman.

ott ini dilakukan karena adanya dugaan penerimaan suap dari proyek-proyek di kabupaten cilacap, jawa tengah.  

"yang pasti dalam ekspos siang ini dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata budi dalam keterangannya, sabtu (14/3/2026).

meski demikian, ia masih enggan mengungkapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

menurutnya, hal itu nantinya akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan digelar pihaknya dalam waktu dekat.

"untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan pada saat konferensi pers," ucapnya, seperti dilaporkan jurnalis kompastv, thifal solesa.  

diberitakan sebelumnya, kpk menggelar ott di wilayah cilacap dengan mengamankan 27 orang, termasuk bupati cilacap.

dari jumlah tersebut, hanya 13 orang yang dibawa ke gedung merah putih kpk di jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“dari 27 orang yang diamankan di lokasi, 13 orang diantaranya dibawa ke jakarta," ujar juru bicara kpk.  

"para pihak yang dibawa tersebut yaitu bupati, sekda, dan para struktural pejabat di lingkungan pemkab cilacap."

dari 13 orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 11 lainnya masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh kpk.  

kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menunjukkan adanya praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

penangkapan terhadap bupati cilacap menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan kpk.

publik menunggu penjelasan resmi dalam konferensi pers untuk mengetahui siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi perkara ini akan dijabarkan lebih detail.  

langkah kpk ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dan proyek pembangunan daerah.

dengan penetapan tersangka, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.  

Tag
Share