bacakoran.co

Nama Baik Tercoreng, Dosen Unpam Balik Laporkan Tuduhan Pelecehan Seksual di KRL

Dosen Unpam Franka Hendra bantah tuduhan pelecehan di KRL Nambo, balik lapor pencemaran nama baik ke Polres Depok. Fakta kasus terungkap!/Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

Kejadian ini kemudian viral dan memicu sorotan publik.

Sikap Universitas Pamulang

BACA JUGA:Menpora Erick Tegaskan Keseriusan Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing, Ini Langkahnya

BACA JUGA:Buntut Laporan Dugaan Pelecehan, Direktur PD Petro Prabu Prabumulih Dinon Aktifkan

Menanggapi isu tersebut, pihak Unpam melalui Humas Muhyiddin Fanda menegaskan bahwa Franka tidak terbukti melakukan pelecehan sebagaimana dituduhkan. 

Kampus juga telah melakukan komunikasi internal untuk menelusuri informasi yang beredar. 

“Kami memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” tegas Muhyiddin.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dunia akademik dan transportasi umum. 

Di satu sisi, korban mengaku mengalami pelecehan seksual. 

Di sisi lain, terduga pelaku yang merupakan dosen menolak tuduhan tersebut dan melaporkan balik atas pencemaran nama baik.

Polres Metro Depok masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari kedua belah pihak. 

Publik menanti hasil proses hukum yang diharapkan bisa memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan di transportasi publik, serta kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial agar tidak menimbulkan fitnah maupun kerugian bagi orang lain.

Nama Baik Tercoreng, Dosen Unpam Balik Laporkan Tuduhan Pelecehan Seksual di KRL

Rida Satriani

Rida Satriani


palembang, bacakoran.co – kasus dugaan di commuter line rute jakarta kota–nambo yang menyeret nama seorang dosen universitas pamulang (unpam), franka hendra sukma, kini memasuki babak baru. 

franka resmi melaporkan balik pihak yang menuduhnya ke polres metro depok atas dugaan pencemaran nama baik.

laporan balik dosen unpam

franka, teknik industri unpam, menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya sangat merugikan diri dan keluarganya. 

“hari ini saya melaporkan tentang pencemaran nama baik ke polres metro depok. tuduhan itu mencemarkan nama baik dan kredibilitas saya sebagai dosen,” ujarnya.

ia menambahkan, pemberitaan yang menyebut dirinya melakukan pelecehan di krl telah berdampak besar terhadap reputasi pribadi maupun profesinya. 

kuasa hukum franka, dadang sumarna, menyebut langkah hukum ini diambil agar fakta sebenarnya bisa terungkap secara terbuka. 

“kami ingin setiap proses hukum berjalan transparan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata dadang.

kronologi tuduhan di krl

sebelumnya, seorang penumpang perempuan mengaku menjadi korban pelecehan seksual di krl commuter line no.1530 (jakarta kota–nambo) pada sabtu, 14 maret 2026 sekitar pukul 21.01 wib. 

korban naik dari stasiun tebet menuju cibinong, sementara terduga pelaku disebut naik dari stasiun tanjung barat.

manager public relations kai commuter, leza arlan, menjelaskan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di dalam kereta. 

“terduga pelaku diturunkan di stasiun universitas indonesia oleh petugas berkat laporan dan bantuan pengguna lain. selanjutnya, korban dan terduga pelaku dimintai keterangan di polres depok,” jelas leza.

dalam informasi yang beredar di media sosial, korban menyebut pelaku sempat menyentuh bagian pribadi sebanyak dua kali hingga membuatnya berteriak. 

kejadian ini kemudian viral dan memicu sorotan publik.

sikap universitas pamulang

menanggapi isu tersebut, pihak unpam melalui humas muhyiddin fanda menegaskan bahwa franka tidak terbukti melakukan pelecehan sebagaimana dituduhkan. 

kampus juga telah melakukan komunikasi internal untuk menelusuri informasi yang beredar. 

“kami memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” tegas muhyiddin.

proses hukum berlanjut

kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan dunia akademik dan transportasi umum. 

di satu sisi, korban mengaku mengalami pelecehan seksual. 

di sisi lain, terduga pelaku yang merupakan dosen menolak tuduhan tersebut dan melaporkan balik atas pencemaran nama baik.

polres metro depok masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari kedua belah pihak. 

publik menanti hasil proses hukum yang diharapkan bisa memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.

kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan di transportasi publik, serta kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di media sosial agar tidak menimbulkan fitnah maupun kerugian bagi orang lain.

Tag
Share