Lebaran di Tahanan, Eks Stafsus Kemenag Gus Yaqut, Alex Dibekuk KPK, Perannya Terungkap!
KPK Ungkap Peran Gus Alex di Kasus Korupsi Pembagian Kuota Haji --DetikNews
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran eks Stafsus Yaqut Cholil Qoumas yaitu Gus Alex punya peran yang sangat sentral di kasus korupsi pembagian kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu peran tersangka Alex ialah menjadi jembatan alur uang serta perintah dari dan kepada Yaqut.
"Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir Bacakoran.co dari Suara.com, Rabu (18/3/2026).
Untuk pelaksanaan haji 2023, pemerintah Indonesia mendapat tambahan 8 ribu kuota haji.
BACA JUGA:Panduan Terupdate Penerimaan Bansos Kemensos Maret 2026, Simak Disini Jangan Terlewati!
BACA JUGA:Nantikan, Bansos PKH dan BPNT 2026 Hampir Target, Cek Sekarang Status Penerima Pakai NIK KTP!
Budi menyebutkan kuota ini seharusnya digunakan untuk memangkas waktu antrean jemaah haji reguler.
"Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga," ujar dia.
Untuk kuota tambahan ini, para biro travel haji dikenakan tarif USD 5 ribu atau sekitar Rp80 juta per jemaah.
"Di mana fee-fee percepatan dari para PIHK itu diduga mengalir kepada sodara YCQ, IAA, dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Agama," ucap Budi
BACA JUGA:Bermodal Nama, Begini Cek Penerima Bansos 2026 yang Cair Sebelum Lebaran hanya di Website Resmi ini!
"Tersangka IAA ini juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak di Arab Saudi, termasuk juga menyiapkan pertemuan antara Menteri Agama Indonesia dengan Menteri Agama Arab Saudi untuk membahas bagaimana proses-proses ataupun mekanisme termasuk administrasinya berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan ini menjadi 50 persen-50 persen," tutur Budi.
Tidak hanya itu, Alex juga turut terlibat dalam mendata jumlah jemaah haji Indonesia di aplikasi E-Hajj.