bacakoran.co - pada penghujung bulan suci ramadhan 1447 hijriah, jajaran polres metro jakarta pusat mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkotika.
sebuah operasi yang digelar di wilayah cileungsi, kabupaten bogor, berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah fantastis, yakni 26,7 kilogram, yang berasal dari jaringan lintas daerah medan–jakarta.
kapolres metro jakarta pusat, kombes pol reynold ep hutagalung, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh satresnarkoba.
operasi tersebut berlangsung pada minggu, 15 maret 2026, dengan penangkapan seorang tersangka berinisial k.
tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi yang memanfaatkan momentum arus mudik, ketika aparat fokus pada operasi ketupat jaya 2026.
“kejahatan narkotika selalu beradaptasi dengan situasi. pelaku mencoba memanfaatkan celah pengamanan mudik untuk melancarkan aksinya,” ujar reynold dalam konferensi pers, jumat 20 maret 2026.
dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 26,7 kilogram, 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate, serta sejumlah barang lain seperti kendaraan, telepon genggam, dan perlengkapan pendukung.
kasat resnarkoba polres metro jakarta pusat, akbp wisnu s. kuncoro, menjelaskan bahwa modus yang digunakan cukup rapi.
narkotika disembunyikan di dalam ban kendaraan yang diangkut dengan mobil towing.
dua ban digunakan sebagai tempat penyimpanan: satu di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban cadangan di bawah.
kendaraan yang dipakai adalah mitsubishi pajero dengan pelat nomor tidak resmi.
hasil pendalaman menunjukkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga telah berulang kali melakukan pengiriman barang haram.
nilai total barang bukti diperkirakan mencapai rp25,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar 25.900 jiwa dari bahaya narkotika.
atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 119 ayat (2) uu nomor 35 tahun otika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga rp10 miliar.
selain pengungkapan sabu, dalam periode yang sama satresnarkoba juga berhasil membongkar 14 kasus peredaran obat keras daftar g di wilayah rawan seperti tanah abang, sawah besar, kemayoran, cempaka putih, dan johar baru.
sebanyak 14 tersangka diamankan bersama barang bukti 35.143 butir obat berbahaya yang diedarkan secara ilegal.
pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, baik secara preventif maupun represif.
“kami tidak akan lengah. setiap celah peredaran akan kami tutup demi melindungi masyarakat,” tegas reynold.
polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.