Kapolres Jakarta Timur Bongkar Fakta Pembunuhan Cucu Mpok Nori oleh WNA Iran!
Kapolres Jakarta Timur Bongkar Fakta Pembunuhan Cucu Mpok Nori oleh WNA Iran--kompas megapolitan
Tidak hanya terkait motif, tetapi juga status DS yang disebut-sebut sebagai cucu dari Mpok Nori.
“Perlu pendalaman lagi,” ucap Alfian, menandakan bahwa polisi ingin memastikan kebenaran hubungan keluarga tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
BACA JUGA:Konflik Makin Memanas, Donald Trump Kirim Pasukan Baru ke Iran dan Sebut NATO Pengecut, Kenapa?
BACA JUGA:Ribuan Jemaah Siap Padati TMII: Salat Idul Fitri di Keong Mas Jadi Magnet Lebaran 2026!
Meski demikian, publik sudah terlanjur terkejut dan berduka karena nama besar Mpok Nori yang dikenal sebagai ikon seni Betawi kini kembali disebut dalam konteks tragedi.
Selain motif penolakan untuk merujuk, kasus ini juga menyoroti fakta bahwa pelaku bukan Warga Negara Indonesia (WNI), melainkan berasal dari Iran.
Hal ini menambah kompleksitas kasus, mengingat keterlibatan WNA dalam tindak pidana berat di Indonesia sering kali menimbulkan perhatian khusus.
Dengan kejadian tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun.
Selain itu, ia juga dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 8 tahun karena penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
“Pasal 458 subsider pasal 468 KUHP,” pungkas Alfian.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa konflik rumah tangga tidak seharusnya berujung pada kekerasan, apalagi hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Kasus DS sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
BACA JUGA:Donald Trump Desak Negara Bantu Amankan Selat Hormuz, Reaksi China Jadi Sorotan!