bacakoran.co

Heboh! KPK Pertama Kali Alihkan Penahanan, Febri Diansyah Angkat Bicara

Eks juru bicara KPK itu menjelaskan, pengalihan penahanan memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (11) KUHAP baru.--detikNew - detikcom

Heboh! KPK Pertama Kali Alihkan Penahanan, Febri Diansyah Angkat Bicara

Ayu

Ayu


bacakoran.co - praktisi hukum febri diansyah menilai pengalihan status penahanan merupakan langkah sah secara hukum selama tidak dilakukan secara transaksional.

pandangan ini ia sampaikan terkait kebijakan kpk yang sempat mengalihkan penahanan tersangka korupsi kuota haji, yaqut cholil qoumas, menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan kpk pada senin (23/3).

eks juru bicara kpk itu menjelaskan, pengalihan penahanan memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 108 ayat (11) kuhap baru.

menurutnya, mekanisme tersebut sudah dikenal sejak kuhap lama tahun 1981.

"ada 3 jenis penahanan, mulai dari penahanan rutan, tahanan kota dan rumah. sepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum," ujar febri dalam keterangan tertulis, selasa (24/3).

ia menduga publik heboh karena kpk selama ini tidak pernah melakukan pengalihan penahanan sejak berdiri, sehingga langkah tersebut dianggap berbeda dari sikap tegas lembaga antirasuah.

"namun, jika saat ini kpk memiliki kebijakan hukum yang berbeda, saya pikir hal tersebut sah sepanjang ada penjelasan yang cukup, tidak terkesan tertutup dan berlaku untuk semua atau tidak bersifat privilege untuk orang tertentu saja," lanjutnya.

febri juga menyoroti adanya pergeseran paradigma pemidanaan dalam kuhp dan kuhap baru yang lebih menekankan aspek rehabilitatif dan restoratif, bukan sekadar retributif.

"pertanyaannya, apakah tindakan kpk didasarkan pada pertimbangan pergeseran paradigma pemidanaan tersebut? kita belum tahu karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi menyebutkan pertimbangan tersebut. kita tunggu penjelasan resmi dari kpk," katanya.

selain itu, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan upaya paksa, termasuk penahanan.

pasal 100 ayat (5) kuhap mengatur syarat penahanan, seperti adanya risiko merusak barang bukti atau melarikan diri.

menurut febri, penahanan sebelum putusan pengadilan harus dilakukan secara selektif agar tidak menimbulkan penderitaan bagi terdakwa yang akhirnya dinyatakan bebas.

"pemenjaraan sebelum putusan tersebut tentu sangat merugikan dan memberikan penderitaan. tidak ada satupun orang yang ingin dipenjara apalagi karena perbuatan yang tidak dilakukan. hal ini menurut saya adalah salah satu bentuk penghormatan kita terhadap asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Tag
Share