bacakoran.co -- polres metro tangerang kota berhasil mengungkap kasus dugaan yang dilakukan 3 orang yang mengaku sebagai polisi alias
peristiwa dugaan penculikan itu terjadi di margasari, kecamatan karawaci, kota tangerang, banten.
modusnya, para pelaku menuduh jika para korban adalah pengedar . kemudian para korban dibawa menggunakan mobil dan di borgol
lalu para pelaku mengintimidasi korban dan meminta uang tebusan kepada orang tua korban.
kapolres metro tangerang kota, kombes raden muhammad jauhari menjelaskan, 3 pelaku yang berhasil diamankan berinisial le (28), la alias al (38), dan ap alias r (38).
jauhari menjelaskan, peristiwa dugaan penculikan itu dilakukan para pelaku dengan berpura-pura sebagai polisi yang mencari seseorang yang diduga terlibat peredaran narkotika sintetis.
para pelaku kemudian membawa 3 pelajar yaitu v (16), fhr (16), fjr (15) dengan tuduhan terlibat kasus narkoba. "korban kemudian dibawa ke dalam mobil, diborgol, dan dipaksa ikut berkeliling sambil diintimidasi," jelasnya.
di dalam mobil, para pelaku menghubungi orang tua korban dengan mengatakan jika para korban terlibat kasus narkoba. lalu para pelaku mengaku bisa 'berdamai' jika orang tua korban bisa menyiapkan sejumlah uang.
"pelaku meminta uang kepada orang tua korban sebagai tebusan. dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar rp 100 ribu," ujar jauhari.
untuk menyakinkan para korban jika pelaku adalah polisi, para pelaku sempay membawa korban dengan kendaraannya melintas di depan kantor polisi.
"ini dilakukan untuk memperkuat seolah-olah mereka benar anggota polisi, padahal semuanya adalah modus untuk menakut-nakuti korban," jelasnya.
karena permintaan uang tidak terpenuhi sepenuhnya, para pelaku akhirnya menurunkan korban di jalan.
dijelaskan jauhari, peristiwa dugaan penculikan ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban bersama warga melakukan upaya pancingan.
saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, tanda pengenal, satu unit mobil, serta telepon genggam yang digunakan dalam aksi kriminal tersebut.
atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 482 dan/atau pasal 483 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp terkait pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"kami tegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memastikan kebenarannya. segera laporkan jika ada hal mencurigakan," tegasnya.