bacakoran.co - kasus permohonan pengalihan penahanan gubernur riau nonaktif abdul wahid menjadi tahanan rumah menimbulkan perdebatan di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan negeri pekanbaru.
jaksa penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi (kpk) dengan tegas menolak permintaan tersebut.
permohonan awal diajukan oleh penasihat hukum abdul wahid, kemal shahab, yang mendasarkan argumennya pada ketentuan pasal 18 ayat 5 dan pasal 108 ayat 11 kitab undang-undang hukum acara pidana.
ia juga menyinggung adanya preseden dari kasus eks menteri agama yaqut cholil qoumas yang pernah diberikan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.
namun, jaksa kpk meyer volmar simanjuntak menyatakan keberatan atas permintaan tersebut.
menurutnya, selama masa penyidikan yang berlangsung lebih dari empat bulan, tidak pernah ditemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan dari abdul wahid.
"pengalihan penahanan dengan beberapa pertimbangan jika yang dijadikan acuan adalah alasan medis, selama masa penyidikan empat bulan lebih tidak pernah kami menemukan adanya riwayat medis yang mengkhawatirkan dari pak abdul wahid. artinya, para terdakwa alhamdulillah dalam keadaan sehat walafiat seperti pada saat ini," ujarnya dalam sidang perdana, kamis (26/3).
meyer menambahkan, jika dalam perjalanan nanti ada kondisi medis yang memerlukan perawatan khusus, hal itu tetap bisa difasilitasi melalui rutan tanpa harus mengubah status penahanan.
dengan demikian, penanganan terhadap terdakwa tidak akan berkurang kualitasnya.
ia juga menegaskan bahwa perbandingan dengan perkara lain tidak bisa dijadikan preseden, karena setiap putusan bersifat final dan mengikat sesuai konteks masing-masing kasus.
di sisi lain, penasihat hukum abdul wahid tetap bersikeras bahwa kliennya layak mendapatkan pengalihan penahanan.
ia melampirkan rekam medis, surat pernyataan penjaminan dari keluarga, serta dokumen lain yang dianggap memenuhi syarat sesuai kuhap.
harapannya, majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut dengan merujuk pada kasus serupa yang pernah terjadi.
meski begitu, ketua majelis hakim delta tamtama menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban saat ini.
"kalau soal itu, kami tidak bisa menjawab sekarang," ucapnya singkat.
pernyataan ini menunjukkan bahwa keputusan akhir mengenai status penahanan abdul wahid sepenuhnya berada di tangan majelis hakim, bukan jaksa penuntut umum.
kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan tarik ulur antara pihak pembela yang berusaha meringankan kondisi penahanan kliennya dengan alasan kesehatan dan preseden hukum, serta pihak jaksa yang menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum tanpa pengecualian.
publik pun menunggu bagaimana majelis hakim akan memutuskan, apakah permohonan pengalihan penahanan akan dikabulkan atau tetap ditolak demi menjaga integritas proses hukum.