bacakoran.co

Ajak Bocah Perempuan ke Semak-semak, Pria Dewasa di Prabumulih Diduga Lampiaskan Nafsu

Polisi di Kota Prabumulih mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak. (Foto: rekayasa digital)--

BACAKORAN.CO -- Seorang pria dewasa berinisial EJ (26), warga Desa Kayuara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan tak pernah terpikir jika ulahnya melampiaskan nafsu sahwat terhadap Bunga (12), seorang bocah perempuan warga Prabumulih Timur bakal berujung penjara.

Dengan bujuk rayunya, EJ diduga telah menyetubuhi Bunga di  di area semak-semak di kebun milik warga di Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB. Hal itu terungkap setelah EJ bercerita setelah didesak orang tuanya yang curiga dengan sikapnya.

Tak terima kehormatan Bunga direnggut begitu saja, salah satu anggota keluarga Bunga, berinisial Y (39) melaporkan perbuatan EJ ke polisi.

BACA JUGA:Miris! Bocah 8 Tahun di Bekasi Diduga Jadi Korban Sodomi, Pelaku Masih Anak Dibawah Umur

BACA JUGA:Edan! Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Asusila, Diperkosa 19 Laki-laki di Gorontalo, Digilir di Tiga Lokasi

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-101/III/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel tanggal 25 Maret 2026, polisi kemudian melakukan pengusutan.

Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Bhabinkamtibmas bersama warga menjemput EJ dan membawanya ke Polres Prabumulih.

Setelah mendengar keterangan korban dan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekira pukul 15.00 WIB, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih menetapkan EJ sebagai tersangka.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan pada saat kejadian.

BACA JUGA:Review Jujur Infinix XPad Edge: Layar Jumbo Bikin Ngiler, Tapi Performa dan UI Bisa Bikin Mikir Dua Kali

BACA JUGA:Bisa Online! Ini Syarat Perpanjang SIM Usai Lebaran 2026 Lengkap Rincian Biaya Resminya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi dalam penjelasannya membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Polisi juga telah mengamankan tersangka dan barang bukti.

Ajak Bocah Perempuan ke Semak-semak, Pria Dewasa di Prabumulih Diduga Lampiaskan Nafsu

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang pria dewasa berinisial ej (26), warga , kecamatan rambang kuang, kabupaten ogan ilir, sumatera selatan tak pernah terpikir jika ulahnya melampiaskan terhadap bunga (12), seorang bocah perempuan warga prabumulih timur bakal berujung penjara.

dengan bujuk rayunya, ej diduga telah bunga di  di area di kebun milik warga di kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih.

peristiwa tersebut diduga terjadi pada selasa, 24 maret 2026 sekira pukul 18.00 wib. hal itu terungkap setelah ej bercerita setelah didesak orang tuanya yang curiga dengan sikapnya.

tak terima kehormatan bunga direnggut begitu saja, salah satu anggota keluarga bunga, berinisial y (39) melaporkan perbuatan ej ke polisi.

berdasarkan laporan polisi nomor: lp/b-101/iii/2026/spkt/polres prabumulih/sumsel tanggal 25 maret 2026, polisi kemudian melakukan pengusutan.

pada rabu, 25 maret 2026 sekira pukul 10.00 wib, anggota bhabinkamtibmas bersama warga menjemput ej dan membawanya ke polres prabumulih.

setelah mendengar keterangan korban dan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti, pada kamis, 26 maret 2026 sekira pukul 15.00 wib, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) satreskrim polres prabumulih menetapkan ej sebagai tersangka.

dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan pada saat kejadian.

atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (4) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

kasat reskrim polres prabumulih akp jon kenedi sh msi dalam penjelasannya membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. polisi juga telah mengamankan tersangka dan barang bukti.

“kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban,” katanya.

ia juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta peran aktif dalam menjaga lingkungan, khususnya dalam melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan.

Tag
Share