Lapor Kehilangan Duit 100 Juta Lebih, Calon Pengantin Perempuan Malah Jadi Tersangka
foto ilustrasi laporan palsu--
BACAKORAN.CO -- Lapor polisi telah kehilangan duit Rp 181 juta, DW (23), warga Jalan Sekundang, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan malah menjadi tersangka tindak pidana.
DW diduga telah memberikan keterangan palsu saat membuat laporan polisi tentang kehilangan duit 100 juta lebih tersebut.
Dugaan laporan palsu tersebut terungkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendalami keterangan pelapor menemukan sejumlah kejanggalan tentang lokasi kejadian serta keterangan pelapor yang berubah-ubah.
Kini DW masih ditahan polisi untuk mendalami motif perbuatan pidana yang dilakukannya.
BACA JUGA:Korban Dugaan Pencabulan di PD Petro Prabu Prabumulih Terus Bertambah, 2 Siswi Magang Lapor Polisi
BACA JUGA:Karyawati PD Petro Prabu, Prabumulih Lapor Polisi Dilecehkan Direktur
Keterangan yang dihimpun, DW datang ke Polsek Prabumulih Barat pada Selasa siang, 31 Maret 2026, sekira pukul 12.00 WIB.
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Barat, DW mengaku jika kediamannya Jalan Sekundang, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih telah dibobol maling.
Kepada polisi DW mengatakan jika pelaku pencurian masuk ke rumahnya setelah mebobol jendela kamar. Pelaku pencurian menurut DW membawa kabur uang tunai sebesar Rp181 juta, dengan rincian Rp151 juta yang disimpan dalam tas warna pink dan Rp30 juta dalam tas warna cokelat.
Laporan itu langsung direspon polisi, anggota piket SPKT, piket Reskrim, serta Team WESTER 838, yang dipimin Aitu Jhon Poter langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
BACA JUGA:Samsung AirDrop Akhirnya Hadir! Kirim File ke iPhone Kini Bisa Langsung Tanpa Ribet
BACA JUGA:Drama China Love of the Divine Tree: Kisah Cinta Guru-Murid yang Bikin Baper!
Nah ketika itulah petugas mulai menemukan kejanggalan. Kondisi TKP dan keterangan pelapor ternyata tidak singkron.
Polisi kemudian kembali ke markas dan melaporkan data tersebut kepada Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Tomas Siswo Purnomo, SH untuk dilakukan pendalaman.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ari Wibowo SH bersama tim untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor.
Setelah dilakukan interogasi secara profesional, pelapor akhirnya 'buka mulut'. Dia mengaku bahwa keterangannya dalam laporan pencurian tersebut tidak benar.
BACA JUGA:Review Infinix XPAD 30E: Tablet Anak Pintar dengan AI & 4G, Solusi Belajar Online Tanpa Ribet!
BACA JUGA:Bocoran Suzuki Alien 150 Bakal Rilis! Skutik Gambot Siap Hancurkan Pasar NMAX dan PCX
Pelapor mengatakan jika uang yang dilaporkan hilang sebenarnya telah digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti pembelian barang serah-serahan, keperluan prewedding, serta biaya akomodasi pernikahan.
Mendengar pengakuan itu polisi langsung menetapkan DW sebagai tersangka dugaan laporan palsu. Polisi mengamankan bukti berupa dokumen Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal Selasa, 31 Maret 2026, berita acara pemeriksaan, serta barang-barang yang berkaitan dengan persiapan pernikahan seperti beras, mie instan, dan perlengkapan lainnya yang dibeli tersangka dari uang yang dikakatannya hilang.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk laporan palsu yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional. Namun apabila terbukti memberikan keterangan palsu atau laporan yang tidak benar, maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
BACA JUGA:Kecil Tapi Buas, Suzuki S-Presso 2026 Buktikan SUV Kompak Punya Desain Mewah dan Irit BBM