Poster Horor Bikin Jakarta Gempar! Pemprov DKI Copot Iklan 'Aku Harus Mati'
Poster Horor Bikin Jakarta Gempar! Pemprov DKI Copot Iklan 'Aku Harus Mati'--detikcom
BACAKORAN.CO - Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencopot iklan film horor yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.
Iklan tersebut dirilis bertepatan dengan Hari Film Nasional pada 2 April 2026, namun menuai protes karena dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak.
Salah satu kritik datang dari akun Threads @dr.piprim yang menilai poster film "Aku Harus Mati, Jual Jiwa Demi Harta" berpotensi mengganggu kesehatan mental anak-anak dan remaja.
Poster itu menampilkan sosok makhluk astral menyeramkan dengan wajah biru dan mata merah yang meneteskan darah.
BACA JUGA:SBY Desak PBB Hentikan UNIFIL Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Begini Katanya!
BACA JUGA:Heboh! Donald Trump Dikabarkan Dirawat, Gedung Putih Buka Suara
"Yth Presiden Republik Indonesia dan pejabat terkait yang peduli dengan kesehatan mental anak-anak Indonesia. Pak Presiden.. Kasus anak dan remaja sakit mental makin meningkat pak," tulis unggahan akun Threads @dr.piprim.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa Pemprov DKI telah menurunkan poster film di tiga titik.
Lokasi yang ditertibkan berada di Jalan Puri Kembangan, Jakarta Barat; Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung), Jakarta Barat; serta Pos Polisi Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Kami juga terus berkoordinasi untuk memantau perkembangan penanganan di titik-titik lainnya,” tegas Yustinus dalam keterangannya pada Minggu, 5 April 2026.
BACA JUGA:Viral! Motor Terbakar Usai isi Bensin di SPBU Tegalsari, Petugas Tolak Pinjamkan APAR: Mahal
Ia menambahkan, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak.
Karena itu, setiap materi komunikasi di ruang publik wajib memperhatikan kepatutan serta dampak psikologis bagi masyarakat luas.