bacakoran.co

Santri di Grobogan Jadi Korban Begal dan Bacok, Kini 2 Pelaku Ditangkap

Santri 17 tahun di Grobogan jadi korban begal bersenjata tajam saat pulang dari pesantren. Polisi berhasil ringkus dua pelaku sadis./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

Santri di Grobogan Jadi Korban Begal dan Bacok, Kini 2 Pelaku Ditangkap

Rida Satriani

Rida Satriani


grobogan, bacakoran.co – 17 tahun di grobogan, jawa tengah jadi bersenjata tajam saat pulang dari pesantren. 

seorang pelajar sekaligus santri berinisial ss (17), warga desa putatnganten, kecamatan karangrayung, menjadi korban percobaan pembegalan saat pulang dari pondok pesantren di desa kuwaron, rabu (8/4/2026) malam.

kronologi kejadian

sekitar pukul 23.30 wib, ss berboncengan dengan rekannya melintas di desa trisari, kecamatan gubug. 

tiba-tiba, dua orang tak dikenal dengan sepeda motor honda beat street hitam memepet laju kendaraan korban. 

salah satu pelaku menarik lengan baju ss hingga terjadi senggolan yang membuat korban terjatuh.

situasi semakin berbahaya ketika pelaku berinisial ap (23) mengeluarkan pisau dan menyerang korban. 

ss berusaha menangkis dengan tangan kiri, namun justru mengalami luka robek cukup dalam. 

rekan korban yang mencoba menolong juga sempat ditendang oleh pelaku lain berinisial mn (21).

aksi gagal, pelaku kabur

upaya pelaku untuk merampas sepeda motor korban akhirnya gagal. 

rekan korban lainnya yang memutar balik ke lokasi membuat kedua pelaku panik dan melarikan diri. 

warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek gubug. 

akibat insiden ini, ss harus menjalani perawatan medis dan mendapat tujuh jahitan pada tangan kirinya.

polisi bergerak cepat

plt kasi humas polres grobogan, ipda arif suryanto, menjelaskan bahwa petugas segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. 

hasilnya, pelaku ap berhasil ditangkap pada kamis (9/4/2026) sekitar pukul 05.30 wib saat bersembunyi di area persawahan desa trisari. 

tak lama kemudian, pelaku mn juga berhasil diamankan di tempat kosnya di desa gebangan, kecamatan tegowanu.

dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor honda beat street hitam, selongsong pisau kayu, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

proses hukum dan ancaman pasal

kedua pelaku kini diamankan di mapolsek gubug untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

atas perbuatannya, ap dan mn dijerat pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf d undang-undang ri nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. 

selain itu, karena korban masih di bawah umur, keduanya juga dikenakan pasal 80 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tag
Share