Pengakuan Dosen FH UI Syok Namanya Masuk Grup Chat Pelecehan Berkedok Candaan: Saya Kaget!
Beberapa dosen turut menjadi objek pelecehan verbal. Dalam forum klarifikasi yang digelar bersama pihak dekanat, seorang dosen yang hadir dengan mengenakan pakaian batik mengungkapkan keterkejutannya secara langsung.
Beliau tidak menyangka bahwa mahasiswa yang diajarnya memiliki moral yang sedemikian rendah di dunia maya.
"Pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya," ungkap dosen tersebut di hadapan forum.
Sanksi Tegas dan Analisis Hukum Kekerasan Siber
Dari sudut pandang hukum digital dan etika profesional, dalih "hanya bercanda" sama sekali tidak memiliki bobot pemaaf.
Tindakan di dalam grup chat mahasiswa FH UI tersebut masuk ke dalam kategori kekerasan seksual berbasis siber (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik/KSBE).
Jejak digital berupa teks eksplisit yang dikirim secara sadar merupakan bukti otentik yang sah secara hukum.
Pihak fakultas telah mengambil langkah proaktif dengan melibatkan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) untuk memverifikasi bukti.
Sebagai langkah awal, para pelaku telah diberhentikan secara tidak hormat dari organisasi kampus, Business Law Society (BLS).
BACA JUGA:Trump Janji Buka Selat Hormuz Segera, Dampak Besar bagi Pasokan Energi Global
Penegasan hukum juga disampaikan oleh perwakilan lembaga terkait bahwa perbuatan ini memenuhi unsur pidana.
"Ini adalah termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Bahwa pembuktiannya nanti akan dilakukan di kepolisian itu hal lain, tapi ini adalah kategorinya kekerasan seksual," tegas pihak berwenang.
Kasus pelecehan seksual FH UI membuktikan bahwa literasi digital dan empati harus ditekankan sejajar dengan kecerdasan akademis.
Jika pencegahan gagal, penegakan sanksi seberat-beratnya adalah satu-satunya jalan untuk memotong rantai kekerasan siber di lingkungan pendidikan.