bacakoran.co

Tingkah Bikin Geram, Komisi III DPR Desak Kasus Mahasiswa FH UI untuk Segera Diusut Tuntas: Alarm Penting!

Pihak Berwajib Didesak Usut Kasus 16 Mahasiswa FH UI Kasus Pelecehan Seksual --DetikNews

Tingkah Bikin Geram, Komisi III DPR Desak Kasus Mahasiswa FH UI untuk Segera Diusut Tuntas: Alarm Penting!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - anggota komisi iii dpr ri, lola nelria oktavia, desak pihak berwenang usut tuntas kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa fakultas hukum universitas indonesia (fh ui).

ia ungkap keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan.

"kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum,” kata lola di jakarta, dilansir bacakoran.co dari , rabu (15/4/2026).

menurutnya, para mahasiswa hukum merupakan calon penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, empati, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

untuk itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius agar tidak menjadi preseden buruk di lingkungan akademik.

sebelumnya kasus  di fakultas hukum universitas indonesia () menguak fakta baru, terdiri dari 27 korban yang diantaranya termasuk dosen.

berdasarkan pendataan sementara, jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan. 

kuasa hukum korban, timotius rajagukguk, menyebut kasus ini bermula dari sebuah grup percakapan kosan yang terbentuk sejak 2024. 

namun, seiring waktu, isi percakapan berkembang menjadi obrolan yang merendahkan martabat perempuan.

ironisnya, sebagian besar korban dan pelaku berada dalam lingkar pergaulan yang sama. 

mereka diketahui teman seangkatan, bahkan ada yang satu kelas. 

percakapan bermuatan seksual mulai terungkap pada 2025, tetapi korban baru berani melapor pada awal 2026. 

“setiap kali masuk kampus, mereka tahu kapan pun para pelaku bisa membicarakan dan melecehkan mereka,” ujar timotius.

forum permintaan maaf yang penuh sorakan

pada senin malam (13/4/2026), suasana auditorium dh ui menjadi riuh saat 16 mahasiswa yang diduga pelaku dihadirkan langsung dalam forum internal kampus. 

ketua bem fh ui, anandaku dimas rumi chattaristo, menjelaskan forum ini digelar untuk mewadahi korban yang ingin mendengar permintaan maaf secara langsung.

namun, suasana forum penuh sorakan dan kecaman. 

para korban serta mahasiswa lain mengekspresikan kekecewaan dan keresahan karena ruang aman mereka direnggut. 

“riuh dan penuh sorakan merupakan bentuk ekspresi para korban yang kecewa bahkan resah,” kata dimas. 

meski moderator berhasil menjaga jalannya forum agar tidak terjadi kontak fisik, ekspresi kemarahan tetap mendominasi.

korban tuntut sanksi tegas

permintaan maaf dari para pelaku dianggap tidak cukup. 

ketua bem fh ui menegaskan perlunya sanksi tegas yang berpihak pada korban. 

hal ini sejalan dengan tuntutan kuasa hukum korban yang menekankan pentingnya langkah nyata dari pihak kampus.

salah satu dosen perempuan yang turut menjadi korban bahkan menyampaikan kesedihannya ketika mengetahui namanya disebut dalam percakapan grup tersebut. 

“begitu melihat chat, oh nama saya ada di situ,” ujarnya dalam forum, yang kemudian viral di media sosial.

respons fakultas dan rektor ui

fakultas hukum ui melalui akun instagram resminya mengecam keras tindakan pelecehan yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik. 

pihak fakultas juga telah menerima laporan resmi pada 12 april 2026 dan mulai melakukan investigasi.

rektor ui, heri hermansyah, turut angkat bicara. 

ia memastikan akan memonitor langsung penanganan kasus ini. 

“saya baru mendengar tadi malam dan sudah tanya ke dekan. sama-sama kita monitor ya, kita lawan pelecehan seksual,” tegasnya.

satgas ppks turun tangan

penanganan kasus kini melibatkan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas ppks) universitas indonesia. 

bukti dan kronologi telah diserahkan oleh pihak korban untuk ditindaklanjuti. 

publik menanti langkah konkret dari kampus agar kasus ini tidak berhenti pada permintaan maaf, melainkan benar-benar menghadirkan keadilan bagi para korban.

Tag
Share